Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tauriq Attala Gibran

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

‎Lampung (Netizenku.com): Pemanggilan klarifikasi tersebut berlangsung pada Senin (9-2-2026), Badan Kehormatan dihadiri Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya, bersama anggota BK lainnya, yakni Budiman AS, Mikdar Ilyas, Fatikhatul Khoiriyah, Yudha Al Hajid dan Elsan Tomi Sagita.

Kasus itu mencuat setelah terjadinya insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa UBL beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Andi Robi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan pengaduan sesuai tata beracara BK.

Baca Juga  Peringati HKG ke-54, TP PKK Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Jadi sesuai dengan Pasal 12, terkait pengaduan yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2026, hari ini kita memanggil saudara Andi Robi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” ujar Sura Jaya.

Namun, terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada terlapor, Sura Jaya menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikannya ke publik. Hal tersebut, kata dia, merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Badan Kehormatan.

“Kami berpedoman pada tata cara beracara Badan Kehormatan Pasal 17, yang mewajibkan kami menjaga kerahasiaan informasi maupun bukti yang disampaikan oleh pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” jelasnya.

Baca Juga  HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Sura Jaya menambahkan, BK DPRD Lampung telah menjadwalkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi pada Jumat, 13 Februari 2026.

‎“Setelah ini kami masuk ke tahap pembuktian, memanggil saksi-saksi, serta mendalami alat bukti yang disampaikan pelapor. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

‎Saat ditanya apakah terlapor mengakui perbuatan yang dilaporkan, Sura Jaya kembali menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keterangan sebelum proses pemeriksaan selesai dan putusan diambil.

“Seperti yang saya sampaikan, sesuai Pasal 17, semua masih harus dirahasiakan sampai ada putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Badan Kehormatan untuk menjalankan tugas secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.

‎“Saya diangkat melalui sumpah jabatan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat. InsyaAllah kami bekerja maksimal, berpedoman pada tata tertib, tata cara beracara, dan kode etik DPRD,” kata Sura Jaya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Terkait adanya konsultasi dengan kementerian, Sura Jaya menyebutkan bahwa hasilnya meminta agar proses penanganan tetap dijalankan sesuai tahapan yang telah diatur.

Ia menambahkan, apabila seluruh saksi telah diperiksa dan alat bukti dinilai cukup, maka proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan hingga penyusunan kesimpulan.

‎“Nantinya dari hasil pembuktian dan persidangan, BK akan menyusun poin-poin rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

‎Disinggung soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Robi, Sura Jaya tidak menutup kemungkinan tersebut.

‎“Ya, kemungkinan ada,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pengendalian PMK Diperkuat, Lampung Genjot Vaksinasi Jelang Iduladha 2026
Lebaran di Ranau, Saat Empat Kampung Menemukan Makna Kebersamaan
Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran
Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB