Akhir Tahun, Tubaba Target Terapkan Transaksi Non Tunai

Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2019 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tengah mengkaji berbagai aturan perundang-undangan dalam rangka menyusun Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan penerapan transaksi non tunai di kabupaten setempat guna mewujudkan pemerintahan yang good governance.

Pengkajian peraturan tersebut dilakukan lantaran Pemkab Tubaba akan menerapkan penggunaan sistem pembayaran secara elektronik berbasis QR Code Payment guna mempercepat implementasi transaksi non tunai merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 920/1867/SJ dan Nomor:920/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemprov dan Pemkab/kota se Indonesia.

Baca Juga  Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

\”Untuk menerapkan transaksi non tunai tersebut, saat ini masih dalam tahap harmonisasi berbagai peraturan guna penyusunan draft peraturan bupati tentang implementasi transaksi  non tunai,\” terang Sofyan Nur, Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba kepada Netizenku.com, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sofyan mengatakan, dalam surat edaran Mendageri seharusnya transaksi non tunai sudah diterapkan di pemprov dan kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2018, akan tetapi dengan keterbatasan sarana pendukung yang dimiliki, amanat ini akan dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Tubaba yang akan diawali dengan penggunaan transaksi non tunai berbasis QR Code Payment pada akhir 2019 ini.

Baca Juga  Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Tubaba Jadi Ajang Bentuk Karakter Siswa

\”Dasar hukum penerapan transaksi non tunai merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran no.920/1867/SJ dan no.920/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemprov dan pemkab/kota se\’Indonesia,\” ulasnya lagi.

Dia mengaku, saat ini Bagian Hukum dan Bagian Tata Usaha Keuangan (TUK) Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba tengah melakukan kajian terhadap berbagai aturan perundang-undangannya, sehingga nantinya implementasi transaksi non tunai ini akan diberlakukan dengan payung hukum Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaannya.

  • \”Ini akan menjadi Pilot Project Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba dalam penerapan implementasi transaksi non tunai  secara menyeluruh di kabupaten ini,\” kata dia yang diamini Nur Abidin, Kabag Tata Usaha Keuangan Setdakab Tubaba. (Arie)
Baca Juga  Sampah Tubaba Capai 30 Ton per Hari, 70 Bank Sampah Jadi Andalan di Tengah Keterbatasan Armada

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Berita Terbaru

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB

Lampung Selatan

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:44 WIB

Lampung

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:27 WIB