Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tengah mengkaji berbagai aturan perundang-undangan dalam rangka menyusun Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan penerapan transaksi non tunai di kabupaten setempat guna mewujudkan pemerintahan yang good governance.
Pengkajian peraturan tersebut dilakukan lantaran Pemkab Tubaba akan menerapkan penggunaan sistem pembayaran secara elektronik berbasis QR Code Payment guna mempercepat implementasi transaksi non tunai merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 920/1867/SJ dan Nomor:920/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemprov dan Pemkab/kota se Indonesia.
\”Untuk menerapkan transaksi non tunai tersebut, saat ini masih dalam tahap harmonisasi berbagai peraturan guna penyusunan draft peraturan bupati tentang implementasi transaksi non tunai,\” terang Sofyan Nur, Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba kepada Netizenku.com, Rabu (28/8).
Sofyan mengatakan, dalam surat edaran Mendageri seharusnya transaksi non tunai sudah diterapkan di pemprov dan kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2018, akan tetapi dengan keterbatasan sarana pendukung yang dimiliki, amanat ini akan dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Tubaba yang akan diawali dengan penggunaan transaksi non tunai berbasis QR Code Payment pada akhir 2019 ini.
\”Dasar hukum penerapan transaksi non tunai merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran no.920/1867/SJ dan no.920/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemprov dan pemkab/kota se\’Indonesia,\” ulasnya lagi.
Dia mengaku, saat ini Bagian Hukum dan Bagian Tata Usaha Keuangan (TUK) Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba tengah melakukan kajian terhadap berbagai aturan perundang-undangannya, sehingga nantinya implementasi transaksi non tunai ini akan diberlakukan dengan payung hukum Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaannya.
- \”Ini akan menjadi Pilot Project Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba dalam penerapan implementasi transaksi non tunai secara menyeluruh di kabupaten ini,\” kata dia yang diamini Nur Abidin, Kabag Tata Usaha Keuangan Setdakab Tubaba. (Arie)