Bandarlampung (Netizenku.com): Rolling pejabat Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh Plt Walikota M Yusuf Kohar rupanya menimbulkan banyak komentarnya dari berbagai kalangan.
Salah satunya Akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan. Ia menilai kebijakan Yusuf Kohar merupakan tindakan yang semena-mena karena tidak melakukan konsultasi dan mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Disini kita bisa melihat apakah tindakan rolling yang sudah dilakukan mendapatkan persetujuan dari KASN, apa belum. DPRD disini bisa juga melaporkan atau berkonsultasi terkait hal itu ke KASN, apakah itu sudah sesuai aturan atau tidak,” kata Dedy Hermawan, Selasa (29/5).
Nanti, lanjut dia, KASN yang akan menilai apakah tindakan Plt itu legal atau ilegal. \”Karena dalam posisi walikota defenitif saja tidak bisa semena-mena melakukan rolling, karena harus mendapatkan persetujuan KASN,\” jelasnya.
Ia juga mengatakan, perollingan jabatan harus dilakukan sesuai aturan. Ia pun berharap tidak ada lagi pergantian pejabat yang dilakukan dengan menabrak aturan.
\”Harus lebih dulu dikonsultasikan ke KASN, agar ada dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan. Bahkan jika ada pihak pihak yang tidak puas mereka pun bisa mengajukan gugatan ke KASN untuk meminta pembatalan,\” katanya.
Sebelumnya, Yusuf Kohar kembali merolling pejabat Pemkot, yakni posisi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.(Agis)