Ini Lima Tuntutan Massa Aksi Bela Tauhid 211 ke Pemerintahan Jokowi

Avatar

Jumat, 2 November 2018 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Detikcom)

(Foto: Detikcom)

Lampung (Netizenku.com): Massa Aksi Bela Tauhid 211 menyampaikan lima tuntutan, atas peristiwa pembakaran kalimat Tauhid di bendera kepada pemerintahan Jokowi, melalui Menko Polhukam Wiranto.

Selain lima tuntutan, perwakilan aksi 211 meminta masyarakat tetap menjaga kerukunan.

\”Aksi pada siang menjelang sore hari ini, yang pertama, kami tentu menuntut kepada pemerintah Indonesia, pernyataan resmi bahwa bendera Rasulullah bukan bendera ormas apa pun,\” kata perwakilan Aksi 211 Awit Mashuri, dalam jumpa pers bersama Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas permintaan ini, menurut Awit, Wiranto mengupayakan pertemuan ormas-ormas Islam menyelesaikan pro-kontra soal bendera berkalimat Tauhid yang dibakar pada Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10/2018).

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

\”Ada yang mengklaim ini bendera ormas, ada yang mengklaim bendera Tauhid. Mudah-mudahan bisa clear ke depan, tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Jadi yang kita inginkan, kalimat Tauhid itu kalimat yang mulia, yang harus dimuliakan oleh umat Islam. Jangan sampai nanti terjadi hal-hal seperti ini lagi,\” harap Awit.

Diharapkan pertemuan ormas-ormas Islam bisa menyelesaikan persoalan dengan damai.

\”Mudah-mudahan nanti beliau bisa mempertemukan ormas-ormas Islam untuk menyelesaikan masalah ini dengan sejuk dengan damai. Yang lebih penting bagi kita adalah bagaimana menjaga kerukunan daripada kehidupan berbangsa dan negara,\” ujar Awit.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berikut ini 5 tuntutan umat Islam dalam Aksi Bela Tauhid 211 yang dibacakan dalam jumpa pers:

1. Menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membuat pernyataan resmi bahwa bendera Tauhid adalah bendera Rasulullah SAW, bukan bendera ormas apa pun, sehingga tidak boleh dinistakan oleh siapa pun.

2. Menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam pembakaran bendera Tauhid, baik pelaku maupun aktor intelektual yang mengajarkan dan mengarahkan serta menebar kebencian untuk memusuhi bendera Tauhid.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

3. Menghimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak mudah diadu domba oleh pihak mana pun.

4. Menghimbau kepada umat beragama agar menghormati simbol-simbol agama dan selalu menjaga kebinekaan, sehingga tidak ada lagi persekusi atau penolakan terhadap pemuka agama atau aktivis di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. PBNU wajib meminta maaf kepada umat Islam atas pembakaran bendera Tauhid yang dilakukan oleh anggota Banser di Garut dan PBNU harus dibersihkan dari liberalisme dan aneka paham sesat menyesatkan lainnya, karena NU adalah rumah besar Aswaja. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB