Naik, Upah Minimum Provinsi Lampung 2019 Jadi Rp 2,2 Juta

Avatar

Sabtu, 3 November 2018 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2019 mengalami kenaikan, dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.240.646,84.

Terjadi kenaikan sebesar Rp 8,03 persen seperti yang tertuang dalam penetapan Kementrian Tenaga Kerja.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan, jika Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui besaran UMP tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur menyetujuai ada kenaikan UMP tahun depan,” ujar Heriyansyah, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga  Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025

Dia mengatakan, besaran UMP 2019 telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).

Dalam keterangan DPL tercatat nilai UMP Lampung tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646,84.

Menurut dia, gubernur Lampung menyetujui besaran UMP Lampung yang mengalami kenaikan, sepanjang melalui melalui prosedur penetapan.

UMP Lampung telah digodok di DPL dengan berbagai stakeholders lainnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2018 tenang kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: "Cemomot" dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka

“Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen,” kata Heri.

Sementara menurut keterangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman yang diterima Humas Pemprov Lampung, kenaikan UMP Lampung tahun 2019 tidak ada kendala yang berarti.

Saat ini menunggu penandatanganannya saja, sedangkan penerapan per 1 Januari 2019.

Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2019, berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima drafnya sebesar Rp 2.445.141,15.

Baca Juga  Pemprov Lampung Terapkan Konsolidasi Harga Pengadaan Kertas 2026

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyebutkan, usulan UMK telah diterima dan belum ada perubahan usulannya.

Namun, penetapannya setelah penetapan UMP Lampung tahun 2019.

UMK Bandar Lampung tahun 2019 juga terjadi kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan penetapan pemerintah pusat.

\”Jadi tidak ada penambahan dan pengurangan lagi, karena sudah ketahuan besaran kenaikannya,\” jelas Henny. (rol/lan)

Berita Terkait

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara
Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI
Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027
Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎
DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi
PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030
Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB