Naik, Upah Minimum Provinsi Lampung 2019 Jadi Rp 2,2 Juta

Avatar

Sabtu, 3 November 2018 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2019 mengalami kenaikan, dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.240.646,84.

Terjadi kenaikan sebesar Rp 8,03 persen seperti yang tertuang dalam penetapan Kementrian Tenaga Kerja.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan, jika Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui besaran UMP tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur menyetujuai ada kenaikan UMP tahun depan,” ujar Heriyansyah, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga  BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Dia mengatakan, besaran UMP 2019 telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).

Dalam keterangan DPL tercatat nilai UMP Lampung tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646,84.

Menurut dia, gubernur Lampung menyetujui besaran UMP Lampung yang mengalami kenaikan, sepanjang melalui melalui prosedur penetapan.

UMP Lampung telah digodok di DPL dengan berbagai stakeholders lainnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2018 tenang kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

“Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen,” kata Heri.

Sementara menurut keterangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman yang diterima Humas Pemprov Lampung, kenaikan UMP Lampung tahun 2019 tidak ada kendala yang berarti.

Saat ini menunggu penandatanganannya saja, sedangkan penerapan per 1 Januari 2019.

Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2019, berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima drafnya sebesar Rp 2.445.141,15.

Baca Juga  Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyebutkan, usulan UMK telah diterima dan belum ada perubahan usulannya.

Namun, penetapannya setelah penetapan UMP Lampung tahun 2019.

UMK Bandar Lampung tahun 2019 juga terjadi kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan penetapan pemerintah pusat.

\”Jadi tidak ada penambahan dan pengurangan lagi, karena sudah ketahuan besaran kenaikannya,\” jelas Henny. (rol/lan)

Berita Terkait

Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar
DPRD Lampung Sesuaikan APBD Perubahan 2026, Prioritaskan Program Unggulan dan Efisiensi Belanja
Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus
Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total
Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur
DPRD Lampung Dorong PAD Sektor Pertanian
El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB