Lampung (Netizenku.com): Kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera yang dilakukan anggota Banser, terus bergulir.
Sang pembawa bendera, yang disebut polisi bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bernama Uus Sukmana, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Selain itu, pembakar bendera juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menanggapi kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
\”Serahkan semuanya kepada kepolisian, kepada hukum,\” ujarnya, ketika ditemui wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2018).
Kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid oleh ormas Banser itu terjadi saat peringatan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Pembawa dan pengibar bendera diketahui bernama Uus Sukmana. Awalnya dia diamankan anggota Banser setelah mengibarkan bendera tersebut.
Saat diamankan, menurut informasi, Uus Sukmana menyebut bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI.
Bendera lalu dirampas dan langsung dibakar. Padahal ada kalimat Tauhid di dalamnya, Inilah yang dipersoalkan umat Islam.
GP Ansor sebagai organisasi yang membawahi Banser menyesalkan pembakaran tersebut, karena seharusnya bendera itu diserahkan kepada polisi.
GP Ansor juga meminta maaf karena kasus itu menimbulkan kegaduhan, namun bukan untuk pembakaran kalimat Tauhid. (dtc/lan)