Soal Penolakan Pasien BPJS, Ketua LBH: Pimpinan RS Urip Terancam Pidana

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pimpinan Rumah Sakit Urip Sumoharjo atau tenaga kesehatan yang diduga sempat menolak pasien terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi mengatakan, rumah sakit yang menolak melayani pasien bertentangan dengan fungsi sosial rumah sakit.

Alian menjelaskan ancaman pidana dan denda itu sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga  BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Ridwan Rais

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

\”Bahkan, Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien,\” kata dia.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini, lanjut dia, juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

\”LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan dan mengecam pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo dengan adanya penolakan pasien BPJS yang sudah mendapatkan rujukan,\” kata dia.

Baca Juga  Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Sebelumnya, seorang pasien asal Tulangbawang Barat, Arjuna (48) harus menelan kekecewaan lantaran gagal berobat karena RS Urip Sumoharjo menolak rujukan BPJS rawat jalan Poli Bedah Onkologi. Jika ingin berobat ke rumah sakit tersebut, pasien harus menggunakan biaya pribadi atau umum.(Agis)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Berita Terbaru