Soal Penolakan Pasien BPJS, Ketua LBH: Pimpinan RS Urip Terancam Pidana

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pimpinan Rumah Sakit Urip Sumoharjo atau tenaga kesehatan yang diduga sempat menolak pasien terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi mengatakan, rumah sakit yang menolak melayani pasien bertentangan dengan fungsi sosial rumah sakit.

Alian menjelaskan ancaman pidana dan denda itu sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

\”Bahkan, Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien,\” kata dia.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini, lanjut dia, juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

\”LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan dan mengecam pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo dengan adanya penolakan pasien BPJS yang sudah mendapatkan rujukan,\” kata dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Sebelumnya, seorang pasien asal Tulangbawang Barat, Arjuna (48) harus menelan kekecewaan lantaran gagal berobat karena RS Urip Sumoharjo menolak rujukan BPJS rawat jalan Poli Bedah Onkologi. Jika ingin berobat ke rumah sakit tersebut, pasien harus menggunakan biaya pribadi atau umum.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB