Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Selatan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 1.938 pekerja.
Para pekerja yang mendapat perlindungan tersebut terdiri atas 453 Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dan 1.485 pekerja sektor perkebunan sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (21/7/2026).
PKS tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan R. Rully Maulana bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan Rikawati serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan Mugiyono.
Kerja sama itu mengatur penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan serta pekerja sektor perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan, Darmawan, mengatakan penandatanganan PKS merupakan hasil dari proses koordinasi dan pembahasan yang telah dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, seluruh substansi dalam kerja sama tersebut disusun untuk memastikan para pekerja memperoleh manfaat dan perlindungan yang optimal.
“Penandatanganan kerja sama hari ini telah melalui rangkaian yang cukup panjang dan telah kita bahas beberapa waktu lalu. Seluruh harapan dan tujuan kerja sama telah dituangkan dalam PKS ini,” ujar Darmawan.
Darmawan menjelaskan, dari total 1.938 pekerja yang akan mendapatkan perlindungan, sebanyak 453 orang merupakan PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dan 1.485 lainnya merupakan pekerja sektor perkebunan sawit.
Ia mengatakan, kepesertaan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.
“Intinya kerja sama ini untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka kerja sama resmi kita mulai. Mudah-mudahan membawa keberkahan dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Darmawan.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas, tidak hanya bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, tetapi juga pekerja di sektor perkebunan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pembangunan yang lebih inklusif di Kabupaten Lampung Selatan. (*)








