Bandar Lampung – Sebanyak 92 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jumlah itu merupakan bagian dari 134 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di kota ini.
(Netizenku.com): Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan sebagian dapur lainnya masih menjalani proses penerbitan izin. Sementara sisanya belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Ada yang sudah mendaftar dan masih proses, ada juga yang belum memasukkan berkas,” kata Febriana, Jumat (22/5/2026).
Pengajuan Dilakukan Secara Online
Febriana menjelaskan pengurusan SLHS kini dilakukan melalui aplikasi Si Cantik Cloud. Sistem tersebut memudahkan pelaku usaha mengajukan izin tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Setelah seluruh dokumen diunggah, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi. Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan rekomendasi diterbitkan, izin dapat diproses hingga selesai.
“Setelah rekomendasi keluar dan dokumen lengkap, izin akan diproses hingga dapat diunduh langsung oleh pelaku usaha melalui aplikasi,” ujarnya.
Belum Ada Pencabutan Izin
Selain layanan daring, DPMPTSP juga membuka pendampingan di Mal Pelayanan Publik bagi pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengurus izin.
Febriana mengingatkan setiap dapur MBG wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki SLHS sebagai bukti kelayakan sanitasi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.
“Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga penutupan permanen,” tegasnya.
Ia juga memastikan hingga kini belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS terhadap dapur MBG di Bandar Lampung. Menurutnya, penerbitan maupun pencabutan izin hanya dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan.
“DPMPTSP hanya menindaklanjuti jika sudah ada rekomendasi resmi. Sampai sekarang belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS di Bandar Lampung,” pungkasnya.(*)








