ASN Bandar Lampung Mulai WFH, Layanan Publik Tetap Berjalan

Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandar Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026. Meski begitu, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan dari kantor.

(Netizenku.com): Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

“Pelaksanaannya baru efektif dimulai Jumat depan karena jadwal sebelumnya bertepatan dengan hari libur,” kata Zulkifli, Jumat, 3 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Pemkot Bandar Lampung masih menyusun aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Regulasi itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota setelah menyesuaikan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Masih kita godok karena ini baru berupa edaran dari pusat. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan regulasi di daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Zulkifli menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang dapat bekerja dari rumah hanya staf hingga pejabat eselon IV.

Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, dan eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Mereka dinilai memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pengambilan keputusan.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

“Pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan WFH, termasuk sistem pengajuan dan pengawasannya, masih dibahas. Pengumuman resmi akan disampaikan setelah seluruh regulasi rampung.

“Informasi resminya nanti akan disampaikan Sekretaris Daerah setelah seluruh aturan selesai,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB