Kebijakan penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dinilai berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan biaya logistik di Pulau Sumatera.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Berdasarkan tarif yang berlaku, pengguna kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp102.500 untuk rute Natar–Bakauheni, sedangkan tarif perjalanan penuh ruas Bakauheni–Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer mencapai Rp189.500. Ruas tol tersebut dikelola PT Bakauheni-Terbanggi Besar (PT BTB), dengan penyesuaian tarif yang telah melalui evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan Nomor 1066/KPTS/M/2025.
Fungsionaris PB HMI, Rian Kurniawan, menilai besaran tarif tersebut relatif tinggi jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha transportasi saat ini. Menurutnya, kenaikan tarif berpotensi memicu efek berantai terhadap meningkatnya biaya distribusi barang yang pada akhirnya berdampak pada harga kebutuhan pokok.
“Ketika infrastruktur publik yang dibangun untuk mempermudah mobilitas justru dirasa menjepit ruang gerak ekonomi masyarakat, di situlah potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap pengambil kebijakan mulai muncul. Kenaikan tarif Tol Bakter yang signifikan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat,” ujar Rian di Kalianda, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera, Tol Bakauheni–Terbanggi Besar seharusnya mampu meningkatkan efisiensi distribusi barang dan menekan biaya operasional kendaraan. Namun, apabila tarif dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh pengguna, tujuan pembangunan jalan tol dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.
Rian juga mengingatkan potensi berpindahnya kendaraan angkutan barang ke jalan nasional non-tol untuk menghindari biaya tol yang tinggi.
“Jika tarif tidak ramah bagi pelaku usaha, truk-truk logistik berpotensi kembali menggunakan jalan arteri. Dampaknya bukan hanya kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan daerah yang memiliki keterbatasan anggaran pemeliharaan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol tidak boleh hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan pelayanan publik. Ia menilai regulator, termasuk Kementerian PUPR dan BPJT, perlu memastikan tarif yang diberlakukan sejalan dengan kualitas layanan serta kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, Rian mendorong adanya evaluasi tarif secara terbuka dengan melibatkan DPR, akademisi, asosiasi pengusaha angkutan, serta perwakilan masyarakat guna merumuskan kebijakan tarif yang lebih proporsional.
“Investasi dan pemeliharaan jalan tol memang membutuhkan biaya besar. Namun, kebijakan penetapan tarif juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Diperlukan solusi yang memberikan keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Selain BPJT dan Kementerian PUPR, pengawasan terhadap pengelolaan jalan tol juga melibatkan Komisi V DPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga, pemerintah daerah melalui dinas PUPR, serta lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP. Masyarakat sebagai pengguna jalan juga memiliki hak untuk mengawasi serta mendorong transparansi terhadap pelayanan yang diberikan. (*)








