PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

eko

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dinilai berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan biaya logistik di Pulau Sumatera.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Berdasarkan tarif yang berlaku, pengguna kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp102.500 untuk rute Natar–Bakauheni, sedangkan tarif perjalanan penuh ruas Bakauheni–Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer mencapai Rp189.500. Ruas tol tersebut dikelola PT Bakauheni-Terbanggi Besar (PT BTB), dengan penyesuaian tarif yang telah melalui evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan Nomor 1066/KPTS/M/2025.

Fungsionaris PB HMI, Rian Kurniawan, menilai besaran tarif tersebut relatif tinggi jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha transportasi saat ini. Menurutnya, kenaikan tarif berpotensi memicu efek berantai terhadap meningkatnya biaya distribusi barang yang pada akhirnya berdampak pada harga kebutuhan pokok.

Baca Juga  IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika infrastruktur publik yang dibangun untuk mempermudah mobilitas justru dirasa menjepit ruang gerak ekonomi masyarakat, di situlah potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap pengambil kebijakan mulai muncul. Kenaikan tarif Tol Bakter yang signifikan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat,” ujar Rian di Kalianda, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera, Tol Bakauheni–Terbanggi Besar seharusnya mampu meningkatkan efisiensi distribusi barang dan menekan biaya operasional kendaraan. Namun, apabila tarif dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh pengguna, tujuan pembangunan jalan tol dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.

Baca Juga  Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rian juga mengingatkan potensi berpindahnya kendaraan angkutan barang ke jalan nasional non-tol untuk menghindari biaya tol yang tinggi.

“Jika tarif tidak ramah bagi pelaku usaha, truk-truk logistik berpotensi kembali menggunakan jalan arteri. Dampaknya bukan hanya kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan daerah yang memiliki keterbatasan anggaran pemeliharaan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol tidak boleh hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan pelayanan publik. Ia menilai regulator, termasuk Kementerian PUPR dan BPJT, perlu memastikan tarif yang diberlakukan sejalan dengan kualitas layanan serta kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selain itu, Rian mendorong adanya evaluasi tarif secara terbuka dengan melibatkan DPR, akademisi, asosiasi pengusaha angkutan, serta perwakilan masyarakat guna merumuskan kebijakan tarif yang lebih proporsional.

“Investasi dan pemeliharaan jalan tol memang membutuhkan biaya besar. Namun, kebijakan penetapan tarif juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Diperlukan solusi yang memberikan keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Selain BPJT dan Kementerian PUPR, pengawasan terhadap pengelolaan jalan tol juga melibatkan Komisi V DPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga, pemerintah daerah melalui dinas PUPR, serta lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP. Masyarakat sebagai pengguna jalan juga memiliki hak untuk mengawasi serta mendorong transparansi terhadap pelayanan yang diberikan. (*)

Berita Terkait

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik
Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD
Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026
IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil
IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD
Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026
Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:55 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:00 WIB