Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Tauriq Attala Gibran

Senin, 16 Maret 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Lampung (Netizenku.com): Dua kebijakan tersebut masing-masing mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD sebagai pedoman selama masa libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

Baca Juga  Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan.

“Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN harus menjaga disiplin dalam pemanfaatannya,” ujar Marindo, pada Senin (16/3/2026).

Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan SE terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum hari raya. Kebijakan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Edaran tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelaporan gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi saat hari raya.

Melalui aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.

ASN maupun non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi karena berpotensi melanggar hukum dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, aparatur wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi potensi gratifikasi di masing-masing unit kerja.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur meningkat serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi semakin kuat. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025
Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera
DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!
Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung
Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung
Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua
Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera
“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB