Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Tauriq Attala Gibran

Senin, 16 Maret 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Lampung (Netizenku.com): Dua kebijakan tersebut masing-masing mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD sebagai pedoman selama masa libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

Baca Juga  Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan.

“Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN harus menjaga disiplin dalam pemanfaatannya,” ujar Marindo, pada Senin (16/3/2026).

Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan SE terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum hari raya. Kebijakan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat.

Baca Juga  Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Edaran tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelaporan gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi saat hari raya.

Melalui aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.

ASN maupun non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi karena berpotensi melanggar hukum dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, aparatur wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi potensi gratifikasi di masing-masing unit kerja.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur meningkat serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi semakin kuat. (*)

Berita Terkait

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung
DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027
Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030
PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB