Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Suryani

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang menjadi sorotan publik di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat.

Lampung (Netizenku.com): Berdasarkan penelusuran sementara, lokasi penebangan kayu tersebut dinyatakan berada di luar kawasan hutan. Meski demikian, menyikapi keresahan masyarakat, Komandan Kodim (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, memerintahkan aparat teritorial untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyampaikan klarifikasi resmi atas viralnya dugaan illegal logging di wilayah tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara timnya, lokasi penebangan berada sekitar 2,8 kilometer dari batas maksimal kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara regulasi, penebangan pohon di atas lahan hak milik atau kepemilikan pribadi tidak memerlukan izin penebangan, sepanjang tidak berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi,” ujar Yanyan saat menjadi narasumber Dialog Lingkungan yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva), Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga  Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Yanyan mengungkapkan, aktivitas penebangan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang membeli lahan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik. Namun, hingga saat ini status kepemilikan lahan tersebut belum diketahui secara pasti.

Di luar aspek regulasi, keresahan masyarakat terhadap potensi bencana ekologis mendorong respons cepat dari TNI. Dandim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, menyatakan telah memerintahkan jajaran untuk segera menghentikan aktivitas pembalakan tersebut.

“Ada mas. Danramil dan Babinsa sudah langsung saya perintahkan menghentikan pembalakan liar tersebut pada kesempatan pertama. Karena masyarakat sudah sangat resah dan khawatir terjadi bencana seperti di tempat lain akibat hutan yang berubah fungsinya,” ujar Letkol Rizky.

Meski secara administratif terdapat kemungkinan aktivitas tersebut legal, Dinas Kehutanan dan TNI sepakat mengambil langkah antisipatif. Dinas Kehutanan telah mengimbau penghentian sementara penebangan dan membuka pos pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Dialog Lingkungan yang mengangkat tema “Penegakan Hukum dalam Praktik Illegal Logging di Lampung untuk Mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” itu dihadiri berbagai elemen, mulai dari akademisi, praktisi lingkungan, media, hingga mahasiswa.

Dalam notulensi diskusi, peserta mengaitkan isu penebangan di Pesisir Barat dengan berbagai persoalan ekologis lain, seperti bencana lingkungan di Sumatra Utara, konflik manusia dan satwa liar di Taman Nasional Way Kambas serta Bukit Barisan Selatan, hingga pertanyaan mengenai batas legalitas dan efektivitas pengawasan negara.

Sejumlah poin kritis mengemuka dalam diskusi, di antaranya fragmentasi habitat sebagai akar persoalan, kesenjangan data antara pemerintah dan hasil investigasi media, perlunya langkah konkret di lapangan, serta pentingnya respons cepat terhadap kerusakan hutan yang telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga  Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

Aktivis lingkungan Almuhery Ali Al Paksi dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Ia juga mendorong pembuktian bersama terkait status lahan yang menjadi lokasi penebangan.

Dialog ditutup dengan pernyataan sikap bersama. Para peserta menegaskan bahwa bencana ekologis, konflik satwa-manusia, dan dugaan illegal logging merupakan dampak dari penyempitan kawasan hutan, fragmentasi habitat, serta lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

“Bencana bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia dalam menjaga hutan,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Peserta diskusi juga menuntut transparansi terhadap setiap perubahan luasan kawasan hutan, penegakan hukum hingga menyasar aktor intelektual yang diuntungkan, serta keterlibatan aktif mahasiswa dan masyarakat dalam pengawasan kebijakan kehutanan, guna mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera. (Tauriq)

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 September 2026 - 11:02 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Berita Terbaru