Adu Kuat Pernyataan Jaksa dan Arinal yang Bertolak Belakang, Mana yang Dipercaya?

Ilwadi Perkasa

Jumat, 5 September 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diperiksa Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. F: Tribunlampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diperiksa Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. F: Tribunlampung

Publik di Lampung ramai menggunjingkan pengungkapan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Gunjingan terpola terbelah karena Jaksa dan saksi terperiksa mantan Gubernur Arinal Djunaidi memberikan keterangan bertolak belakang.

***

Pada Jumat (5/9/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sekaligus penyitaan aset yang nilainya disebut mencapai Rp38,5 miliar.

Kejati Lampung lewat akun media sosial resminya menyampaikan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang berharga milik Arinal Djunaidi dari penggeledahan rumah di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang disita bukan jumlah kecil. Terdiri dari tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram bernilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan mata uang asing Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan nilai ditaksir Rp28 miliar. Totalnya mencapai Rp38.588.545.675.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan pemeriksaan terhadap Arinal masih dalam kapasitas saksi. Namun, penyidik tengah fokus mendalami aliran dana USD17,28 juta yang masuk ke Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Namun Arinal Djunaidi punya narasi berbeda. Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung pada Jumat dini hari (5/9), ia menegaskan tidak ada penyitaan aset di rumahnya.

“Rumah digeledah, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada lagi pemeriksaan,” kata Arinal di depan awak media. Ia menyebut kehadirannya di Kejati hanya untuk memberi penjelasan soal dana PI 10 persen senilai sekitar Rp190 miliar.

Arinal juga meminta media tidak membuat berita yang keliru. Menurutnya, apa yang ia jalani hanyalah proses klarifikasi yang berlangsung hingga larut malam.

Pertentangan ini membuat publik bingung. Dari sisi Kejati, penyitaan aset adalah langkah hukum yang biasanya dilakukan jika ditemukan bukti awal keterkaitan aset dengan kasus dugaan korupsi. Detail jumlah dan jenis aset pun sudah dipublikasikan ke publik.

Sementara Arinal, sebagai mantan kepala daerah sekaligus figur politik, tentu berkepentingan menjaga citra dirinya. Bantahan keras yang dia lontarkan bisa dibaca sebagai upaya meredam opini negatif sebelum proses hukum berlanjut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perbedaan pernyataan disebabkan oleh perbedaan perspektif hukum (sita vs pengamanan aset), atau murni tarik menarik narasi di hadapan publik?

Polarisasi opini yang berkembang membuat kasus PI 10 persen Lampung bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga isu kepercayaan dan legitimasi.

Baca Juga  Klasika Dorong Kesadaran Keadilan Ekologis Lewat Diskusi Terbuka

Bagi publik, adu kuat pernyataan antara Kejati dan Arinal bukan sekadar drama politik dan hukum, melainkan uji kredibilitas lembaga penegak hukum sekaligus integritas seorang mantan kepala daerah.

Pengungkapan kasus ini juga dapat memunculkan pertanyaan lebih dalam mengenai akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana strategis.

Dampak pertama yang muncul adalah kerusakan reputasi Pemerintah Provinsi Lampung. Meski kasus ini berkaitan dengan kepemimpinan sebelumnya, publik cenderung melihatnya sebagai cerminan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.

Nama baik Pemprov Lampung pun ikut tercoreng, karena kasus korupsi kerap dianggap sebagai masalah kelembagaan, bukan sekadar individu. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tergerus. Peristiwa ini akan menaikkan nalar kritis warga Lampung terhadap tata kelola BUMD dan penggunaan dana publik.

Ingat, BUMD adalah perusahaan persero daerah yang digawangi oleh para direksi dan komisaris. Pengurusnya wajib melakukan kerja-kerja profesional sesuai prinsip-prinsip berusaha yang modern. Bukan kampungan yang mudah diudak-aduk oleh pemberi modal.

Semua soal-soal di atas sebaiknya mendapat respons pemerintah dengan langkah-langkah transparan yang bertujuan untuk mengeliminasi ketidakpercayaan dan apatisme terhadap kebijakan pembangunan. Kondisi ini tentu berbahaya, karena keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada partisipasi dan dukungan publik.

Kasus ini juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi. Sebab Participating Interest merupakan instrumen penting dalam sektor energi daerah. Jika pengelolaannya dipandang bermasalah, investor akan ragu menanamkan modal di Lampung. Mereka cenderung melihat adanya risiko hukum dan tata kelola yang lemah, yang membuat kerja sama bisnis menjadi tidak menarik. Dalam jangka panjang, keraguan investor bisa menghambat laju pembangunan daerah.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: "Cemomot" dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka

Meski dampaknya berat, Pemprov Lampung juga memiliki kesempatan emas untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi. Dengan mengambil langkah transparan, seperti membuka hasil audit BUMD, memperketat regulasi pengawasan dana strategis, dan melibatkan masyarakat sipil dalam kontrol publik, pemerintah dapat membalikkan keadaan. Kepemimpinan baru yang berani berjarak dari masa lalu juga dapat mempertegas bahwa Lampung kini berada di jalur tata kelola yang lebih baik.

Kasus Participating Interest ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga ujian serius bagi reputasi dan kredibilitas Pemprov Lampung. Dampak negatif berupa kerusakan citra, hilangnya kepercayaan publik, dan terhambatnya investasi memang nyata. Namun, jika dijadikan momentum reformasi, justru ada peluang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

Kita tunggu, apakah Pemprov Lampung berani mengambil langkah tegas untuk membuktikan diri sebagai pemerintahan yang akuntabel, atau terus terjebak dalam bayang-bayang masa lalu?

Berita Terkait

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer
Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026
PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031
Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026
Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA
DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur
HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan
Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB