DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (20/8/2025).
Lampung Selatan (Netizenku.com): Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, di ruang sidang paripurna setempat.
Hadir mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Dalam sambutannya, ia menegaskan kedua Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan memajukan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua Raperda ini menyentuh langsung persoalan mendasar masyarakat, yaitu keamanan dan penghidupan layak,” ujar Wabup.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengajuan Raperda merujuk pada UUD 1945 Pasal 28G dan 28I, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN yang menekankan pentingnya pembangunan SDM inklusif dan responsif gender.
Terkait perlindungan perempuan dari kekerasan, Syaiful menyoroti urgensinya. Sepanjang 2020–2024, tercatat 78 kasus di Lampung Selatan. Menurutnya, angka ini hanyalah “puncak gunung es” karena banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, atau bingung melapor.
“Negara, termasuk kita di daerah, harus hadir untuk menghentikan luka sosial ini,” tegasnya.
Sementara itu, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan data, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Lampung Selatan tahun 2024 mencapai 4,12 persen, dengan dominasi tenaga kerja di sektor pertanian dan perdagangan.
Kondisi ini, kata Syaiful, menuntut peningkatan kompetensi, fasilitasi penempatan kerja, serta penguatan perlindungan bagi pekerja.
“Tanpa perlindungan bagi perempuan, pembangunan tidak akan adil. Tanpa ketenagakerjaan yang sehat dan bermartabat, ekonomi daerah tidak akan berkelanjutan. Karena itu, dua Raperda ini adalah investasi kebijakan untuk masa depan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari legislatif, eksekutif, masyarakat sipil, dunia usaha, hingga media, untuk bersama-sama mengawal pembahasan, pengesahan, hingga implementasi dua Raperda tersebut.
“Peraturan yang baik bukan hanya ditulis dengan tinta, tetapi dijalankan dengan nurani, data, dan keberanian,” tutupnya. (*)








