Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Reza

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah dua kali keluar masuk penjara tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, jera. Pria yang pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB, saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Polisi yang mencurigai gerak-geriknya langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba AKP Candra Dinata dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian, RG bukanlah orang baru dalam kasus narkotika. Ia pernah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2016 dan 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali harus berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis haram tersebut.

Baca Juga  Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB