Kabur ke Jakarta, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk

Suryani

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dibekuk saat berjualan dimsum di kawasan Jakarta Barat pada Selasa malam (20/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): “Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial AM yang masih berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

Menurut Johannes, aksi bejat FA dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024. Tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi, mulai dari rumah pelaku hingga sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Saat diinterogasi, korban awalnya mengaku hanya menginap di Pringsewu. Namun, setelah didesak lebih lanjut, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh FA, yang diketahui sebagai kekasihnya sendiri.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Tak terima atas perlakuan tersebut, sang ibu langsung melapor ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di Jakarta.

“Berkat bantuan keluarga korban, keberadaan pelaku berhasil kami lacak dan pelaku kami tangkap saat tengah berjualan,” ujar Johannes.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Johannes. (Reza)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru