Rekomendasikan Pemberhentian Ketua BPD Gedong Tataan, Inspektorat Pesawaran dinilai Sewenang-wenang

Suryani

Selasa, 22 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, Foto: Soheh/NK.

Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, Foto: Soheh/NK.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran dinilai bertindak sewenang-wenang setelah menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Al Imron.

Pesawaran (Netizenku.com): Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Gedong Tataan agar mengusulkan pemberhentian Al Imron kepada Camat Gedong Tataan. Alasannya, Al Imron diduga terlibat dalam deklarasi politik salah satu calon bupati Pesawaran serta mengikuti aksi demonstrasi di kantor KPU setempat.

Namun tudingan tersebut dibantah langsung oleh Al Imron. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemanggilan atau klarifikasi dari Inspektorat terkait tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Deklarasi yang mana, saya juga bingung. Tidak pernah ada panggilan dari Inspektorat, tiba-tiba saya menerima surat rekomendasi yang isinya memerintahkan kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian saya,” kata Al Imron saat dikonfirmasi pada Selasa, (22/4/2025).

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Terkait kehadirannya dalam aksi damai di kantor KPU beberapa waktu lalu, Al Imron menjelaskan bahwa ia hanya hadir sebagai pendamping anaknya yang menjadi salah satu orator. Ia juga telah menyampaikan klarifikasi tersebut kepada Irban IV Inspektorat Pesawaran.

“Surat itu membuat saya merasa Inspektorat telah bertindak sewenang-wenang. Saya juga tidak tahu dasar hukum apa yang melarang saya hadir di aksi damai, apalagi saya tidak membawa atribut kampanye dan tidak menyatakan dukungan kepada calon mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gedong Tataan, Ansori Asopah, membenarkan bahwa ia menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Pesawaran terkait usulan pemberhentian Ketua BPD. Namun ia menolak menindaklanjuti surat tersebut karena tidak disertai bukti kuat.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

“Saya menerima surat rekomendasi pemberhentian dari Inspektorat, tapi saya tidak bisa serta-merta menindaklanjutinya tanpa dasar yang jelas. Tidak ada dokumen, foto, atau video yang membuktikan bahwa Al Imron terlibat kampanye,” ujarnya.

Ansori juga menegaskan bahwa situasi di desanya tetap kondusif dan tidak ada keresahan masyarakat akibat keberadaan Ketua BPD. Ia berencana memberikan klarifikasi secara tertulis atau langsung ke kantor Inspektorat.

Ia berharap jika Inspektorat ingin mendorong proses pemberhentian, maka harus menyertakan dokumen pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Memang benar kepala desa dapat mengusulkan pemberhentian BPD, tapi harus berdasarkan alasan yang jelas. Kalau hanya berdasarkan surat tanpa bukti, itu bukan kehendak saya, tapi kehendak Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menilai tuduhan terhadap Al Imron tidak berdasar secara hukum. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 12 yang memang melarang BPD terlibat kampanye, namun dalam pengertian keterlibatan aktif.

“Kalau hanya hadir di ruang publik tanpa membawa atribut atau menyatakan dukungan, itu bukan pelanggaran. Harus ada asas praduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan,” jelas Saprudin.

Ia juga mengingatkan agar Inspektorat tidak gegabah dan menjadi alat politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Semua pihak ingin PSU berjalan jujur dan adil, bukan sebaliknya,” tandasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Senin, 30 Maret 2026 - 16:16 WIB

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Senin, 30 Maret 2026 - 14:44 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:06 WIB

Ketimpangan Jalan di Lampung Melebar, Kabupaten Tertinggal

Berita Terbaru

Lampung

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:22 WIB

Sekda Lampung Barat, Nukman. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Rabu, 1 Apr 2026 - 14:41 WIB

Lampung

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Rabu, 1 Apr 2026 - 12:50 WIB