Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Pasawaran (Netizenku.com): Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Ini kesempatan yang sangat sayang jika dilewatkan,” kata Evans, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ketentuan dalam program pemutihan ini antara lain:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) dan seterusnya
- Bebas pajak progresif kendaraan
- Penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Menariknya, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan saja, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam.
Evans menambahkan bahwa pemutihan pajak tahun ini merupakan yang terakhir sebelum diberlakukannya penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak oleh pihak Kepolisian.
Selain itu, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025, biaya BBNKB II dan seterusnya telah resmi dihapuskan. Artinya, pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru saat melakukan proses balik nama.
Untuk mengikuti program ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Pemilik kendaraan juga wajib melengkapi dokumen persyaratan, antara lain:
Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (khusus untuk Balik Nama cukup KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan)
- Kwitansi pembelian (khusus Balik Nama)
Seluruh proses hanya dapat dilakukan di kantor Samsat induk wilayah kabupaten/kota. Khusus masyarakat Pesawaran, pelayanan tersedia di Samsat Induk Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan (dekat Tugu Cokelat).
“Kami berharap program ini bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Saya juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran agar turut memanfaatkan program ini,” pungkas Evans.
Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak dapat diperoleh melalui hotline Bapenda Pesawaran di nomor 0811-7963-322. (Soheh)








