Kasus Dugaan Netralitas ASN Pesawaran Berlanjut ke PN Gedongtataan

Leni Marlina

Rabu, 20 November 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Terkait dihentikan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan Pidana Pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang dilakukan oleh oknum Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang sempat bersembunyi di bawah kolong meja karena kedapatan membawa alat peraga kampanye Paslon nomor 2 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali pada kendaraan dinasnya, kini berlanjut ke Pengadilan Negri Gedongtataan.

Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi SH mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negri Gedongtataan, menindak lanjuti terkait sidang pra pradilan sebagai termohon Polres Pesawaran yang menghentikan penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

“Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya camat Negri katon pada tanggal 5 Oktober 2024,”katanya saat di temui dipengadilan negri gedong tataan, Rabu (20/112024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir di lokasi kejadian (di Kecamatan Negeri Katon).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

“Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas di dalam mobil dinas camat Negeri Katon terdapat banyaknya banner dan baju kaos,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Yopi optimis pihaknya selaku pemohon nanti bisa dikabulkan ketua hakim. Pihaknya juga mengawal untuk persidangan selanjutnya dan akan menghadirkan saksi ahli.

“Ya, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan, namun terkait kuasa hukum termohon akan menghadirkan saksi melalui virtual, sebagai informasi dan perlu diketahui bahwa daring diberlakukan karena terjadinya keadaan darurat Pandemi Covid-19, dan aturan tersebut kini sudah dicabut dan tidak diberlakukan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. (Soheh)

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Berita Terbaru