Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Leni Marlina

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran amankan Pelaku S (44), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Minggu (27/10/2024) sore.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak yang diketahui masih berusia 9 tahun itu bermula pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saat korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku, apakah teman bermainnya ada di rumah pelaku atau tidak.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

“Dengan cara paksa, pria hidung belang itu menarik korban masuk ke dalam rumah. Kemudian di dalam kediamannya pelaku melakukan perbuatan yang tidak seharusnya. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi,” ungkap Kasat, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai kejadian. Saat korban pulang ke rumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang dialami oleh anak gadisnya, karena korban sempat mengganti celananya beberapa kali dan diketahui celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area vitalnya.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

“Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran, guna ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, Polres bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.

“Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, dari penangkapan pelaku ini juga diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hijau biru dan satu celana cargo berwarna hijau milik korban yang digunakan pada saat kejadian,” ujar Devrat.

Baca Juga  Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Soheh)

Berita Terkait

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB