Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Leni Marlina

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran amankan Pelaku S (44), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Minggu (27/10/2024) sore.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak yang diketahui masih berusia 9 tahun itu bermula pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saat korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku, apakah teman bermainnya ada di rumah pelaku atau tidak.

Baca Juga  Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

“Dengan cara paksa, pria hidung belang itu menarik korban masuk ke dalam rumah. Kemudian di dalam kediamannya pelaku melakukan perbuatan yang tidak seharusnya. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi,” ungkap Kasat, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai kejadian. Saat korban pulang ke rumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang dialami oleh anak gadisnya, karena korban sempat mengganti celananya beberapa kali dan diketahui celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area vitalnya.

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

“Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran, guna ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, Polres bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.

“Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, dari penangkapan pelaku ini juga diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hijau biru dan satu celana cargo berwarna hijau milik korban yang digunakan pada saat kejadian,” ujar Devrat.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB