Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan telah berhasil mengentaskan desa tertinggal melalui program unggulan smart village.
Ada sebanyak 2.446 desa di provinsi ini. Kini, rata-rata sudah berstatus sebagai desa berkembang, maju, serta mandiri.
Desa tertinggal adalah masa lalu, di mana pertama kali diperkenalkan oleh rezim Orde Baru. Sejak 2020, istilah desa tertinggal berganti menjadi daerah tertinggal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Ada enam kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal, yakni: perekonomian, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Salah satu kabupaten di Lampung sempat masuk dalam Perpres itu, yakni Lampung Barat bersama 61 kabupaten lainnya. Semuanya menjadi target pengentasan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Namun baru 25 daerah yang berhasil ditangani, termasuk Lampung Barat yang oleh Kemenko PMK dianggap tidak layak lagi dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
Secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan masih ada 37 daerah di Indonesia diperkirakan masih berstatus tertinggal hingga 2024 karena masalah konektivitas.
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, memang tidak ada lagi daerah atau desa di Lampung dengan status desa tertinggal sejak tahun 2022.
Bahkan dalam peringkat IDM Tahun 2024, status IDM tingkat Provinsi, Provinsi Lampung masuk dalam status Maju dengan rata-rata nilai IDM Provinsi sebesar 0,7380.
Status tersebut lebih tinggi dari beberapa provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Selatan, Aceh, dan Sumatera Utara yang masih dalam status Berkembang.(iwa/dbs)