Pringsewu (Netizenku.com) – Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku spesialis pencurian kabel listrik berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023. Pelaku berinisial YP (23), warga Pekon Podosari, Pringsewu. Ia diringkus Tim Tekan 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di tempat pelariannya di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, YP diamankan atas dugaan terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. YP diduga menjadi pelaku pencurian kabel listrik di dua TKP berbeda. Pertama di Gardu Listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023.
TKP kedua di Gardu Listrik Distribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat ulah YP, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam.
Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru,” ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (4/8).
Rohmadi mengungkapkan YP tidak nyolong sendiri. Ia tandem dengan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. TH saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Ia dikenal lihat untuk urusan potong memotong kabel karena pernah bekerja di PLN.
Tersangka YP bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Waduh lama juga!. (REZA)