Pesawaran (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti termasuk hasil visum, Senin (22/7/2024), Eko Saputra calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra, Dapil tiga yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Muslim, operator sound sistem, dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan di Polres Pesawaran.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arvan, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menurutnya hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap Eko Saputra, atas perkara dugaan penganiayaan.
“Hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap Eko Saputra, mengenai dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap operator sound sistem, sesuai dengan laporan kepolisian LP/B/124/VII/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, dan yang terkait datang sesuai jadwal undangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penegakan hukum, tambah Devrat, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan dalam proses penahanan dan penentuan pihak kepolisian dalam hal ini terduga pelaku harus dengan mekanisme yang benar
“Kami ada aturan yang berlaku, sehingga tidak dapat melakukan upaya paksa tanpa proses hukum yang benar, yang pasti proses hukumnya berjalan tetap kami laksanakan sesuai aturan, dan penetapan tersangka akan segera diinfokan,” tutupnya. (Soheh)








