BKPSDM Tanggamus Hentikan Sementara Pengisian LHKPN Kakon

Leni Marlina

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, menghentikan sementara proses pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala pekon (Kakon).

Hal itu dilakukan karena masih menunggu surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai regulasi tahapan pelaporan LHKPN Kakon selanjutnya.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPK terkait pelaksanaan untuk pelaporan LHKPN kepala pekon,” kata Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Tanggamus, Edwinsyah, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Edwin, berdasarkan instruksi KPK pihaknya bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus, pada Maret lalu telah melakukan sosialisasi terkait adanya aturan KPK yang mewajibkan Kakon untuk melaporkan LHKPN. Namun, karena terganjal belum adanya regulasi yang mengatur tahapan selanjutnya, sehingga proses pengisian LHKPN pun menjadi terhambat.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

“Terkait LHKPN Kakon, kami sudah melakukan sosialisasi secara zoom meeting dengan Kakon. Tapi kembali lagi untuk melaksanakan tahapan selanjutnya kami masih menunggu SE dari KPK,” ujarnya.

Menurut Edwin, sejak tahun 2023 lalu, KPK telah merilis program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang bertujuan sebagai indikator untuk mendorong pencegahan korupsi. Dimana salah satu kesimpulan dari program tersebut ialah Kakon diwajibkan untuk melakukan penyampaian LHKPN.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

“Sesuai arahan KPK, kita lakukan pelaksanaannya mulai tahun ini, tapi untuk proses selanjutnya kami masih menunggu SE dari KPK,” ujar Edwin.

Sementara itu, DPMD Tanggamus menyatakan sudah banyak Kakon yang mendaftar menjadi peserta untuk melaporkan harta kekayaannya.
Namun, akibat belum turunnya regulasi baru dari KPK, membuat mereka belum berani untuk mengisi formulir melalui elektronik LHKPN.

“Sudah banyak Kakon yang melaporkan LHKPNnya, tapi karena prosesnya dihentikan membuat mereka belum bisa mengisi data dalam formulir,” kata Eko Setiono, analis kebijakan ahli muda DPMD, mewakili Kepala DPMD Tanggamus, Arpin.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Diungkapkan Eko Setiono, terhitung sejak Maret lalu setidaknya baru ada 6 Kakon yang berkas laporan harta kekayaannya telah diverifikasi.

Adapun keenamnya yakni, Kakon Sinar Sekampung, Kecamatan Airnaningan, Kakon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, Kakon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kakon Way Ilahan, Kecamatan Pulaupanggung, Kakon Gunung Megang, Kecamatan Pulaupanggung dan Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung.

“Kakon yang lain sudah banyak yang daftar tapi belum mengisi formulir,” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB