Oknum Anggota DPRD Lamteng “Tembak” Keponakannya di Acara Pernikahan

Leni Marlina

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamteng konferensi pers, pelaku penembakan oleh oknum anggota DPRD berinisial MSM (42). (Asep/NK)

Polres Lamteng konferensi pers, pelaku penembakan oleh oknum anggota DPRD berinisial MSM (42). (Asep/NK)

Lampung Tengah (Netizenku.com): Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42), diamankan polisi terkait dugaan penembakan yang tak lain keponakannya, hingga meninggal dunia.

Pistol milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

Baca Juga  Menangguk Rezeki dari Konferwil NU

“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/2024) siang.

Lebih lanjut, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, bahwa MSM diamankan bersama barang bukti berupa:

– Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
– Satu buah magazine
– Empat buah selongsong amunisi
– Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
– Satu buah magazine
– Satu buah tas senjata warna hijau
– Satu pucuk senpi HS + magazine
– Satu pucuk senpi Revolver Cobra
– Dua buah magazine 2 box senpi kosong
– Satu box alat pembersih senpi
– Satu buah surat Garuda Shooting Club
– Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
– Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Baca Juga  Loekman Tinjau Lokasi Kerusuhan

“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh tim gabungan, MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Bina Ideologi Pancasila, Sahlan Bahas Sejarah Indonesia dan Toleransi

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegas Kapolres.

Sementara Penasehat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya mengatakan, pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya. (Asep)

Berita Terkait

Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan
Bupati Lampung Tengah Hadiri Jumat Mahabbah di Seputih Surabaya
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II
OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal
Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah
Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WIB

DBH Tak Kunjung Disalurkan, Dendi Akui Keuangan Pemkab Sulit

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:57 WIB

Tim Pemenangan ASRI-AMP Laporkan Camat Negeri Katon ke Bawaslu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Terbukti Bawa APK Paslon, Enggo: Mau Tahu Aja, Apa Mau Tahu Banget

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Gaji Tak Dibayar, BPJS Kesehatan Aparatur Desa Pesawaran Terblokir

Senin, 30 September 2024 - 21:54 WIB

ASRI Janji Aktifkan Kembali 45.000 BPJS Kesehatan Warga Pesawaran yang Terblokir

Senin, 30 September 2024 - 13:55 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Dendi Kawal Langsung Penyerahan BLT

Minggu, 29 September 2024 - 15:34 WIB

Presidium UMKM Lampung Tuding Nanda Gagal Motori UMKM

Jumat, 27 September 2024 - 16:16 WIB

ASRI Respon Cepat Tersendatnya Siltap Aparatur Desa

Berita Terbaru

Pesawaran

DBH Tak Kunjung Disalurkan, Dendi Akui Keuangan Pemkab Sulit

Minggu, 6 Okt 2024 - 09:55 WIB

Pringsewu

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pembinaan dan Pelatihan PKS

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:42 WIB