Pernyataan Direktur RS MHH Lamteng Dinilai Kaburkan Fakta

Luki Pratama

Senin, 1 Juli 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikadin bantah pernyataan RS MMH Lamteng. (Foto: kiriman Sarhani)

Ikadin bantah pernyataan RS MMH Lamteng. (Foto: kiriman Sarhani)

Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung membantah pernyatan Direktur Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Lampung Tengah (Lamteng).

Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Operasional IKABH , Meydi M. Putra mengungkapkan Direktur RS MMH berupaya mengaburkan fakta yang terjadi.

“Pernyataan Direktur RS. MMH ihwal kondisi oksigen yang digunakan istri klien kami sudah sesuai SOP tidaklah berdasar dan ditujukan untuk mengaburkan fakta. Yang sesungguhnya terjadi adalah tenaga kesehatan RS MMH tidak menerapkan standar profesi perawat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat,” ujar Meydi melalui pernyataan persnya, Senin (1/7).

Menurut Meydi, perawat seharusnya memprioritaskan kepentingan klien dalam pemberian layanan kesehatan serta menunjukkan sikap empati dan kepedulian, sebagaimana diatur dalam Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat.

Baca Juga  Pertamina Buka Lowongan Kerja Terbaru, Daftar Online di Sini

“Alih-alih memprioritaskan dan menunjukkan rasa empati, tenaga kesehatan RS MMH justru tidak mempedulikan peringatan dari keluarga klien kami mengenai isi tabung oksigen yang digunakan istri klien kami. Tidak adanya tabung oksigen cadangan menyebabkan istri klien kami kehabisan oksigen dan meninggal dunia,” tambah Meydi.

Jika tabung oksigen yang digunakan istri kliennya sudah sesuai SOP, seharusnya tabung tersebut tidak habis setelah dilakukan CT-Scan di RS. YMC Lampung Tengah.

“Kalau sesuai SOP, tabung oksigen itu harusnya cukup untuk membawa istri klien kami ke RS YMC dan kembali lagi ke RS MMH. Namun nyatanya, tabung oksigen habis saat istri klien kami keluar dari ruangan CT-Scan, dan itu disaksikan oleh keluarga klien kami, sopir ambulans, dan tenaga kesehatan RS. YMC. Apakah tindakan demikian dapat dikatakan sesuai SOP? Pernyataan tersebut tidak berdasar sama sekali,” lanjutnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Watoni: Stop Kekerasan Anak dan Perempuan

Selain itu, pernyataan Direktur RS MMH menyoal istri klien kami meninggal dunia karena pemburukan kondisi dan tidak ada kaitannya dengan tabung oksigen justru bertentangan dengan fakta.

“Klien kami menerima surat undangan mediasi tertanggal 12 April 2024 dari RS MMH untuk membahas kejadian ini. Jika tindakan yang dilakukan sudah sesuai SOP dan klien kami dianggap meninggal dunia dalam keadaan wajar, tidak perlu ada mediasi. Permohonan maaf dan undangan mediasi justru membantah pernyataan Direktur RS MMH,” papar Meydi.

Klien IKABH juga telah membuat laporan kepolisian untuk membuktikan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RS MMH yang menyebabkan meninggalnya istri klien mereka.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Gelar Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor: LP:B/117/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 7 Mei 2024, lengkap dengan bukti-bukti pendukung.

Selain itu, klien IKABH juga telah mengajukan surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung untuk mengawasi dan mengevaluasi pelayanan kesehatan di RS. MMH Lampung Tengah.

Meydi menegaskan masalah yang menimpa istri kliennya mungkin juga dialami oleh pengguna layanan kesehatan lainnya di RS. MMH.

“Ini seperti fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil masalah yang terlihat di permukaan. Kemungkinan besar, hal-hal yang terjadi pada klien kami juga dialami oleh pengguna layanan kesehatan lain di RS. MMH, berdasarkan penelusuran kami yang menemukan beberapa masalah melalui media massa,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Bentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online
Putri Janji Penuhi Hak Guru Ketika Jabat Walkot
Disparekraf: Study Tour Boleh Asal Ada Muatan Edukasinya
Telkomsel Sambungkan Senyuman di Momen Idul Adha 1445 H
KPU Lambar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 ke Media
Listrik Padam Bonsai Jenis Mirten Milik Anas Raib
Soal Kebocoran Oksigen, Dinkes Lampung akan Inspeksi RS Graha Husada
Mingrum Picu Kemarahan Arinal saat Paripurna Pj Gubernur

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 14:12 WIB

Deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif, Upaya Bawaslu Tingkatkan Partisipatif Masyarakat 

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:19 WIB

Walikota Minta ASN dan Warga Waspada Politik Uang

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:03 WIB

Harapan Hanan Pupus, Golkar Segera Susun Langkah Strategis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:23 WIB

Fiks Diusung NasDem, Petahana Eva Dwiana Pindah Parpol? 

Senin, 1 Juli 2024 - 10:33 WIB

Bawaslu Lampung Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik dari Bawaslu RI

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:44 WIB

Peluang Parosil dari NasDem Terbuka Lebar

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:00 WIB

“Kami Bukan Kera”, Aliansi Lampung Bergerak Layangkan 4 Tuntutan

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:09 WIB

Bawaslu Provinsi Lampung Luncurkan 2.899 Posko Kawal Hak Pilih

Berita Terbaru

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lampung

Jokowi Bakal Kunjungi Lampung Dalam Waktu Dekat

Senin, 8 Jul 2024 - 16:18 WIB

Lampung Barat

Jumat, Presiden RI Diagendakan Kunjungi Lambar

Senin, 8 Jul 2024 - 16:09 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tahun 2023

Senin, 8 Jul 2024 - 14:29 WIB