Bandarlampung (Netizenku.com): Setiap kali memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), isu terjadinya pemalsuan data di Kartu Keluarga (KK) selalu saja merebak. Peran pihak sekolah dianggap ikut “menyemarakkan” praktik tipu-tipu semacam itu.
Menanggapi pola yang senantiasa berulang dari tahun ke tahun itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun angkat bicara.
Menurut Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, fenomena ini masih terus berulang lantaran tidak ada proses validasi data dari pihak penyelenggara PPDB di daerah.
“Lihat saja pola yang terjadi di lapangan. Ketika di upload sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Bagi sekolah yang penting sudah ada KK yang di-upload. Ya sudah, selesai. Padahal di KK itu anaknya bisa 10, tahun lahirnya bisa kurang lebih sama,” kata Chatarina di acara konferensi Pers terkait PPDB, Jumat (21/6/2024).
“Kalau mau ditelisik kan enggak mungkin seorang ibu melahirkan bersamaan lebih dari 1 tahun. Jarak bulannya juga hampir sama,” lanjutnya.
Chatarina menambahkan, sebenarnya masalah pada PPDB bukan disebabkan oleh regulasi yang lemah karena sebenarnya pemerintah pusat sudah mengatur PPDB melalui peraturan menteri dan keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek.
Namun, yang selalu jadi permasalahan, lanjut Chatarina, adalah implementasi di lapangan terkait peraturan yang sudah dibuat pemerintah pusat.
“Jadi sebenarnya masalahnya diimplementasi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia telah menerima beberapa pengaduan terkait pelaksanaan PPDB 2024.
Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum mengatakan, temuan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait maladministrasi penyimpangan prosedur.
Salah satunya adalah masalah titip siswa di KK agar anak tersebut bisa ikut PPDB di suatu daerah.
“PPDB paling banyak itu laporannya, terkait penyimpangan prosedur salah satu dugaan maladministrasi terkini yang seperti tadi disampaikan beberapa kasus ada titip siswa, ada pemalsuan KK,” kata Diah di acara konferensi Pers terkait PPDB, Jumat (21/6/2024).(*)