Komplotan Pencuri BBM Milik Warga Diringkus Polsek Terbanggi Besar

Leni Marlina

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian 8 jerigen solar milik warga.

Pelaku berinisial AND (22), JFR, dan ABS (43) menggasak solar di warung milik Robert Situmorang (63) warga Lingkungan VII, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (17/6/2024) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, AND dan JFR berstatus pelaku pencurian dan ABS selaku penadah ditangkap pada Kamis (21/6/2024), pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  Musa Target 14 Kursi di Pileg

“Kedua pelaku mencuri 8 jerigen solar, diangkut menggunakan mobil angkot, lalu diserahkan kepada warga Terbanggi Besar berinisial ABS,” kata Kapolsek, Minggu (23/6/2024).

Yusvin mengatakan, pada saat kejadian, diketahui AND dan JFR melakukan pembobolan dengan merusak gembok warung milik korban pukul 02.00 WIB. Menurutnya, korban baru mengetahui jerigen solarnya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.

Baca Juga  Daftarkan Bacaleg di KPUD, NasDem Lamteng Optimis Raih 10 Kursi Legislatif

Dikatakan Yusvin, korban mengaku gembok warung sudah rusak, dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp.2,5 juta.

“Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.

Baca Juga  Wabup Kukuhkan PJLT

“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.

“AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Asep)

Berita Terkait

Bupati Lampung Tengah Syukuran Pasca Ibadah Haji
Jumat Curhat, Polres Lampung Tengah Minta Masyarakat Jaga Kerukunan
Sepekan, Polres Lamteng Amankan 77 Tersangka Kasus Narkotika
Jelang Pilkada, Kapolsek Seputih Raman Tingkatkan Patroli Sambang
Bawa Sabu, Wanita Asal Sumsel Diamankan Polres Lamteng
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Lamteng Gelar Olahraga dan Fun Game
Kapolres Lamteng Harap Sinergitas Bersama Pemkab Dipertahankan
Aktivis Perempuan Aisyiyah Diskusi Kekeresan di Ruang Publik

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:54 WIB

Bupati Pesawaran Sepakat Airsoft Gun Olahraga Bela Negara

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:30 WIB

Polres Pesawaran Amankan IRT Bandar Judi Togel

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:35 WIB

Kapolres Pesawaran Ajak Masyarakat Peduli dan Cintai Lingkungan

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:50 WIB

Ribuan Masyarakat Adat Pesawaran Syukuran di Lahan Karet Tanjung Kemala

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:40 WIB

Kadis Kominfotiksan Pesawaran Hadiri Launching CSIRT

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:23 WIB

Jelang HUT ke-17, Dinas Kominfotiksan Gelar Lomba Video Semarak Pesawaran

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:42 WIB

Pesawaran Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Kemenkumham

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:40 WIB

Rapat Banang DPRD Pesawaran Tertutup bagi Media

Berita Terbaru

Kepala UPTD PPA Kota Bandarlampung, A Prisnal, saat diwawancarai di ruang kerjanya. (Foto: Agis)

Bandarlampung

26 Kasus Kekerasan pada Anak, UPT PPA Fokus Pulihkan Psikis Korban

Senin, 1 Jul 2024 - 15:53 WIB

Kepala Disparekraf Lampung, Bobby Irawan, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lainnya

Disparekraf: Study Tour Boleh Asal Ada Muatan Edukasinya

Senin, 1 Jul 2024 - 13:37 WIB

PJ Gubernur Lampung, Samsudin, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lampung

Samsudin Dorong Pelaku UMKM Maksimalkan Peluang

Senin, 1 Jul 2024 - 10:45 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 1 Juli 2024

Minggu, 30 Jun 2024 - 22:55 WIB