Komplotan Pencuri BBM Milik Warga Diringkus Polsek Terbanggi Besar

Leni Marlina

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian 8 jerigen solar milik warga.

Pelaku berinisial AND (22), JFR, dan ABS (43) menggasak solar di warung milik Robert Situmorang (63) warga Lingkungan VII, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (17/6/2024) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, AND dan JFR berstatus pelaku pencurian dan ABS selaku penadah ditangkap pada Kamis (21/6/2024), pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku mencuri 8 jerigen solar, diangkut menggunakan mobil angkot, lalu diserahkan kepada warga Terbanggi Besar berinisial ABS,” kata Kapolsek, Minggu (23/6/2024).

Yusvin mengatakan, pada saat kejadian, diketahui AND dan JFR melakukan pembobolan dengan merusak gembok warung milik korban pukul 02.00 WIB. Menurutnya, korban baru mengetahui jerigen solarnya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.

Dikatakan Yusvin, korban mengaku gembok warung sudah rusak, dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp.2,5 juta.

“Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.

“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.

“AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Asep)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB