Pesawaran (Netizenku.com): Kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dua pria, IJ (25) dan AD (25) warga Desa Sukamandi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres setempat. Penangkapan keduanya dalam Rangka Operasi Krakatau 2024, Kamis (20/6/2024) malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kasat Narkoba Iptu Muhammad Nufi, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku itu bermula mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sering terjadi transaksi di Lapangan Tritura Kedondong.
“Penangkalan tersangka ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat, yang kemudian tim Opsnal menuju ke TKP dan melihat dua pria yang mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor berboncengan,” ungkap Kasat, Sabtu (22/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim menghentikan kendaraan dan memeriksa kedua pria itu, saat dilakukan pemeriksaan tim opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut. Kemudian tim meringkus mereka dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari Kedua Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,20 gram, dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Pcx Warna hitam Nopol BE 2153 QE,” tegasnya. (Soheh)








