Pesawaran (Netizenku.com): Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, Sabirin Kaunang, mendukung penuh Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, melaporkan MPAL Pesawaran yang diduga ilegal, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
Tidak itu saja, Sabirin juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan semua data atau informasi yang diperlukan untuk memperkuat bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya merestui dan mendukung penuh pelaporan yang dilakukan Masyarakat Adat Pesawaran, saya juga siap memberikan data-data yang diperlukan dalam melengkapi dan memperkuat syarat pelaporan tersebut,” ucap Sabirin.
Sementara itu Sekretaris Umum MPAL Kabupaten Pesawaran, Rama Diansyah, gelar Paksi Sejati, meluruskan sejumlah tudingan miring terhadap MPAL kabupaten setempat.
Penyimbang adat Tiyuh Gedung Kasih Desa Gedongtataan itu menyesalkan sejumlah orang yang telah melakukan fitnah kepada MPAL Kabupaten Pesawaran tanpa melihat dasar-dasar tuduhan.
“Untuk menjaga marwah lembaga dan menjawab pertanyaan para penyimbang adat yang ada di dalam kepengurusan MPAL Pesawaran, kami sebagai pengurus memiliki kewajiban meluruskan info sesat yang beredar,” tegas Rama, Minggu (9/6/2024).
Ia menilai pihak-pihak yang telah memfitnah lembaga adat dan telah membuat marah para penyimbang adat, harus menerima konsekuensi baik hukum mau pun sosial.
“Yang jadi masalah mereka tidak tabayun, ini bukan ciri orang Lampung karena orang Lampung memiliki ciri musyawarah dan mufakat, bukan asal cuap-cuap di media tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Terkait legalitas, Rama menerangkan hal tersebut sudah sah berdasarkan aturan yang diterbitkan, dan surat keputusan dilakukan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun AD/ART lembaga.
“Dasarnya Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 dan ditindaklanjuti oleh Perbup Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019, sehingga kami ini dilantik oleh kepala daerah, dan dimana pun MPAL yang mengukuhkan kepala daerah masing-masing. Harus bisa dibedakan mana Ormas, LSM atau parpol, dan lembaga adat. Perda dan Perbup itulah yang menjadi dasar, dikuatkan dengan SK bupati terkait pengukuhan dan kepengurusan,” tambahnya.
Apalagi kata dia, MPAL Kabupaten Pesawaran sudah ada sejak lama, tentu ini menjadi pertanyaan mengapa baru dipersoalkan sekarang.
“Secara definisi saja mereka sudah salah sampai tanya SK Kemenkumham tanpa paham isi Perda maupun Perbup, lebih tidak mungkin lagi kalau mereka itu baca AD/ART MPAL Pesawaran,” sesalnya.
MPAL Pesawaran ini lanjut Rama, lembaga di bawah naungan langsung Pemerintah Daerah, karenanya dikukuhkan dan di SK kan oleh kepala daerah dalam ruang lingkup adat, jadi tuduhan-tuduhan miring itu harus dibuktikan karena telah melukai hati para penyimbang adat yang ada di struktur MPAL itu sendiri.
“Jadi saya berharap, jangan pernah kita sesama orang Lampung yang memiliki gelar adat, yang punya pi’il pesenggikhi, mau diadu domba oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” harap Rama. (SH)