Pesawaran (Netizenku.com): Modus bertamu, seorang pelaku berinisial I (44) warga Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Behasil kelabui korbannya dengan membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga Dusun Kunyaian, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dari kejadian tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat (26/4/2024).
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menjelaskan kronologi kejadian pencurian sepeda motor bermula pada tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke rumah (N) yang merupakan adik kandung dari korban pencurian sepeda motor untuk bersilaturahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai bersilaturahmi, pelaku (I) meminta tolong kepada A (16) untuk mengantarkannya ke pinggir Jalan Lintas Sumatera karena ingin mencari kendaraan angkutan umum, agar pelaku bisa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Blambangan Pagar Lampung Utara.
“Dikarenakan saudara A tidak memiliki kendaraan bermotor, kemudian A menghubungi korban R (49) via telepon, dan meminta untuk mengantarkan pelaku ke Desa Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah dan korban menyetujui permintaan tersebut,” ungkap Kapolsek dalam rilisnya, Senin (29/4/2024).
Kemudian lanjut Kapolsek, korban (R) membonceng Pelaku (I) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic merek Honda Genio warna hitam merah dengan nopol BE 2513 HV, menuju ke arah Wates Lampung Tengah dan bertemu dengan rekan pelaku (I).
Kemudian pelaku (I) meminta kembali dengan korban (R) untuk mengantarkannya ke Rumah Makan Pucuk Daun yang berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, untuk memesan angkutan umum jenis bus agar bisa kembali ke rumahnya.
“Sesampainya di RM Pucuk Daun, sekira pukul 00.30 WIB, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan korban meninggalkan kendaraannya menuju ke RM Pucuk Daun dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Usai membelikan minuman, korban keluar dari RM Pucuk Daun sudah tidak melihat lagi penumpang yang diduga pelaku dan kendaraan yang diparkirkan di halaman,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, dan pada Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, meringkus pelaku yang pada saat itu sedang berada di Desa Kota Agung Tegineneng
“Setelah dilakukan interogasi dan keterangan dari saksi, pelaku (I) mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tegineneng, oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek,Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nopol BE 2513 HV milik korban (R), dan saat ditemukan kendaraan sudah ditutup dengan scotlite serta nopol sudah diganti oleh pelaku (I) diduga untuk menghilangkan identitas kendaraan.
“Atas kejadian tersebut, pelaku (I) disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya. (Soheh)








