Oknum Kades Waylayap Lakukan Tindak Arogansi ke Wartawan

Leni Marlina

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kades Waylayap, Syaifur Anwar/Soheh/NK

Pesawaran (Netizenku.com): Lagi-lagi ulah arogansi dipertontonkan pejabat desa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kali ini dilakukan oleh Syaifur Anwar, oknum Kades Waylayap, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang kedapatan berulah tak terpuji, disinyalir telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat yang dipimpinnya dengan para aparat desa setempat.

Dimana pasca rapat, saat akan dimintai konfirmasi oleh Rusi, salah satu wartawan online setempat, anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya tanpa basa-basi lagi langsung mendamprat dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya pengusiran oleh Kades Sayifur tersebut, dilakukannya di hadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot Rusi, dengan kata-kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara microfon.

Ironisnya lagi, Syaifur saat mendamprat sang wartawan membawa-bawa nama bupati, sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi tersebut.

“Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah,” ucap Rusi, menirukan kata- kata yang dilontarkan kepadanya, Sabtu (28/10/23)

Dikatakan Rusi, atas ulah pelecehan dan sikap tidak menyenangkan, yang dipertontonkan oknum kades tersebut, pihaknya berencana akan membawa ulah arogan oknum kades tersebut ke ranah hukum.

Pasalnya perbuatan oknum kades Way Layap, menurutnya telah melecehkan dan sebagai perbuatan tidak menyenangkan tersebut, telah masuk unsur sebagai pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers.Barang siapa yang menghalang halangi Tugas Wartawan Dapat Dipenjara paling lama Dua Tahun dan denda 500.000.000.

“Saya tidak terima atas perilaku arogan dan melecehkan Kades Syaifur kepada saya. Apalagi di waktu saya masih menjalankan tugas profesi saya. Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkoordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya ke ranah hukum atau tidak,” ungkap Rusi. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB