Ketut Erawan Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Redaksi

Minggu, 24 September 2023 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya. Salah satunya adalah Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan pada malam hari ini dihadiri oleh dua narasumber, Edi Rusdianto dan Tulus Purnomo, serta dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Dalam sosialisasi ini, Ketut Erawan membawa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Dia menilai bahwa meskipun Kabupaten Lampung Timur dianggap sebagai salah satu daerah Ramah Anak, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemprov Lampung Pastikan Seluruh Guru Honorer Sudah Diangkat Jadi PPPK

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Di dalam Perda nomor 2 ini dijelaskan bahwa bentuk kekerasan pun beragam, mulai dari kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual,” ujarnya.

Ketut Erawan mengingatkan tentang peran penting aparatur desa atau kampung dalam memahami isi dari Perda ini. Sementara itu, narasumber Tulus Purnomo menekankan perlunya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak dilindungi oleh negara, yang diatur dalam undang-undang. Masyarakat harus memahami mengapa pemerintah daerah menciptakan Perda ini,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Perda adalah produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan aturan yang ada untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. (Luki)

Berita Terkait

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi
Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim
Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur
DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia
Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026
Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Berita Terbaru

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB