Ketut Erawan Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Redaksi

Minggu, 24 September 2023 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya. Salah satunya adalah Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan pada malam hari ini dihadiri oleh dua narasumber, Edi Rusdianto dan Tulus Purnomo, serta dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Dalam sosialisasi ini, Ketut Erawan membawa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Dia menilai bahwa meskipun Kabupaten Lampung Timur dianggap sebagai salah satu daerah Ramah Anak, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Perkuat Data Siger Lampung, Sekda Marindo Pastikan Bansos Tepat Sasaran

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Di dalam Perda nomor 2 ini dijelaskan bahwa bentuk kekerasan pun beragam, mulai dari kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual,” ujarnya.

Ketut Erawan mengingatkan tentang peran penting aparatur desa atau kampung dalam memahami isi dari Perda ini. Sementara itu, narasumber Tulus Purnomo menekankan perlunya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak dilindungi oleh negara, yang diatur dalam undang-undang. Masyarakat harus memahami mengapa pemerintah daerah menciptakan Perda ini,” tambahnya.

Baca Juga  Anak Sekolah Terdampak, DPRD Lampung Soroti Jembatan Putus di Way Pengubuan

Perda adalah produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan aturan yang ada untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. (Luki)

Berita Terkait

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN
Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan
Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung
Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung
Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov
Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal
Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung
Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Berita Terbaru