Proyeksi Pendapatan Penjualan Aset Pemkot Balam Dikhawatirkan Menambah Utang

Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Bandarlampung, Ilham Alawi.

Anggota DPRD Bandarlampung, Ilham Alawi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja pemerintah daerah dalam APBD Perubahan Kota Bandarlampung dinilai tidak realistis dan dikhawatirkan menambah utang pada akhir tahun anggaran.

Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Ilham Alawi, saat melakukan interupsi di sidang paripurna dengan agenda pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan menyesalkan atas 71 persen proyeksi pendapatan, sebagian besar hanya mengandalkan dari penjualan asset. Sebab dari total proyeksi pendapatan sebesar Rp 517 miliar, sebanyak 385 miliar lebih mengandalkan penjualan asset.

Menurutnya, dengan hanya memiliki waktu sebanyak 3 bulan, Pemkot Bandarlampung tidak akan mampu merealisasikannya. Justru segala upaya yang dilakukan akan menambah hutang pada akhir tahun anggaran.

Baca Juga  Dinkes Siagakan 295 Puskes untuk Mudik Lebaran

“Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama tiga bulan tidak dapat terealisasi, hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Selain itu, sambung Ilham, proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau penilai publik,” urainya.

Baca Juga  Meski Kemarau, Pangan Pokok Lampung Sangat Aman

Kemudian, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020, penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang penilai publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa,” jelasnya.

Baca Juga  Sanksi Moral Menanti Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, lanjut Ilham, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 miliar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

“Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandarlampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran,” tandasnya. (Luki)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Senin, 16 Desember 2024 - 20:27 WIB

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga, Siap Amankan Listrik Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB