Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang berada dalam lingkungan pemerintah daerah untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah bagi masyarakat.
“Mari kita menerapkan prinsip 3R yakni reduce, reuse, dan recycle dalam pengelolaan sampah,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Senen Mustakim, Selasa (29 Agustus 2023).
Ia menekankan bahwa ASN di lingkup Pemprov Lampung harus menjadi teladan dan agen perubahan dalam pengelolaan sampah bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustakim juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab semua pihak terhadap sampah yang dihasilkan, terutama sampah plastik. Pengelolaan sampah plastik yang baik dan benar adalah kunci untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Dia menyebutkan bahwa setiap tahun, Lampung menghasilkan sekitar 1,6 juta ton sampah, termasuk sekitar 4.000 ton sampah plastik. Saat ini, hanya sekitar 6,75% dari jumlah sampah plastik berhasil dikurangi dan 33,65% yang telah ditangani.
Selain mendorong ASN sebagai contoh pengelolaan sampah, Pemprov Lampung telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang pengelolaan sampah plastik. Peraturan tersebut merupakan hasil dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Tujuan dari peraturan tersebut adalah mengurangi jumlah sampah plastik dan dampak pencemarannya, mendorong penggantian plastik dengan bahan ramah lingkungan, serta mempromosikan tanggung jawab semua pihak dalam pengelolaan sampah plastik, termasuk larangan kemasan plastik sekali pakai yang tidak diperlukan dan pengelolaan serta daur ulang sampah plastik secara mandiri,” tutupnya. (Luki)








