Bandarlampung (Netizenku.com): Tempat wisata Kampung Vietnam di Bandarlampung ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sejak (17/7) dengan status wisata ilegal.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan penutupan wisata Kampung vietnam tidak terkait dengan perizinan, melainkan dipicu oleh permasalahan antara warga setempat dan pihak pengelola.
Menurut Yusnadi, sebenarnya pihak pengelola Kampung Vietnam telah mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan menyelesaikan beberapa persyaratan terkait perizinan. Meski demikian, permasalahan ijin lingkungan menjadi hal penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, mereka itu sudah mendaftar NIB, kemudian terkait PBG (Perizinan Bangunan Gedung). Tetapi karena ada kisruh, biarkan saja,” ungkap Yusnadi kepada wartawan Netizenku.com, Kamis (27/7).
Yusnadi juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan warga setempat untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada agar dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Biar clear dulu, sudah disampaikan, sudah dirapatkan dengan mereka,” pungkas Yusnadi mengenai rencana penyelesaian masalah ini. (Luki)








