Bandarlampung (Netizenku.com): Politisi PKB Lampung, Hanifah, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga Sanggi yang menyadari pentingnya kesadaran dan edukasi pemahaman terhadap setiap warga dan komponen terkait.
Hanifah, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, menjelaskan bahwa gesekan dan konflik sering terjadi di dalam keluarga, lingkungan, maupun masyarakat secara umum. Dalam upaya mencegah konflik tersebut, Hanifah berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat sedikit memahami sejumlah aturan yang ada. Penyelesaian konflik itu sendiri diatur oleh Perda yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Hanifah dan 85 anggota DPRD Lampung periode 2019-2024 berharap dapat mencapai target mereka untuk menciptakan kedamaian, kerukunan antar warga, serta meminimalisir konflik di Provinsi Lampung. Dengan mendekati tahun politik, Hanifah menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan menghargai perbedaan sebagai kunci dalam menjaga tatanan demokrasi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanifah mengajak peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan dengan baik, memahami pemaparan pemateri, dan menyampaikan ilmu yang didapat kepada saudara, kerabat, dan tetangga di sekitar mereka yang belum sempat hadir. Sosialisasi Peraturan Daerah ini dianggap sangat penting dan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran dan edukasi pemahaman terhadap setiap warga dan komponen terkait akan meningkat. Hal ini dapat membantu dalam mencegah gesekan atau keributan antar warga yang rentan terjadi di lingkungan sekitar, tanpa memandang waktu, ras, agama, budaya, dan suku. Melalui pemahaman aturan dan penyelesaian konflik yang tepat, diharapkan tercipta kedamaian dan kerukunan yang lebih baik di Provinsi Lampung. (Luki)








