Tanggamus (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Kelas IIB Kotaagung, Jum’at (3/2).
Sidang TPP ini berlangsung dari Pukul 09.30 WIB sampai dengan Selesai. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kotaagung Benny M Saefulloh. Sementara itu sidang dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan selaku Ketua TPP dan dihadiri seluruh anggota TPP yang terdiri dari Pejabat Struktural serta wali pemasyarakatan. Dalam sidang kali ini membahas agenda usulan asimilasi dirumah sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tim TPP juga menghadirkan keluarga yang bertindak sebagai penjamin dari masing – masing WBP sebagai bentuk transparansi alur, syarat dan tahapan yang harus dipenuhi oleh WBP agar bisa di usulkan Program Asimilasi di Rumah.
Selain diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan seputar program asimilasi, para penjamin juga diingatkan agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan bimbingan, pengawasan dan dukungan materil dan non materil kepada WBP yang nantinya akan menjalani Asimilasi di Rumah sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali.
Benny, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh warga binaan wajib memenuhi syarat administratif dan substantif sebelum diberikan program asimilasi di rumah.
“Untuk bisa diusulkan asimilasi di rumah WBP harus sudah lengkap berkas eksekusi, vonis, dan dokumen administratif lainnya. Selain itu WBP juga wajib aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di rutan, dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan berpredikat baik. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi semua, saya memastikan tidak ada yang menghalangi hak saudara semua untuk mendapatkan program asimilasi,” kata Benny.
“Seluruh Layanan Integrasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Penuhi saja syarat-syarat yang telah di jelaskan oleh petugas dan jika terjadi kendala bisa diberitahukan kepada para petugas untuk di carikan solusinya,” tutup Benny. (rls/Arj)