Petani Tuntut Arinal Cabut Kebijakan Sewa Lahan di Kota Baru

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandarlampung lakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (24/11).

 

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakukan sewa terhadap lahan di Kota Baru. Hal ini disebabkan karena para petani yang mayoritas bermukim di Desa Sinar Rezeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun yang menjadi dasar dilakukan penolakan yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru yang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Provinsi Lampung pada tanggal 22 April 2022.

 

Dalam orasi yang disampaikan Mariono mewakili Desa Purwotani, ia menyampaikan terkait keresahan petani akibat SK yang dikeluarkan gubernur tanpa melibatkan masyarakat dan condong menekan petani.

 

Baca Juga  Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

“Slogan Gubenur Petani Berjaya, bagaimana bisa berjaya bagaimana bisa sukses, kalo lahan saja sudah numpang disuruh sewa,” tegasnya.

 

Kemudian dalam wawancara oleh Direktur LBH Bandarlampung, Suma Indra, ia menyampaikan bahwa mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala bentu intimidasi oleh satuan petugas (satgas) serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut andil dalam diskusi terkait upaya pemanfaatan lahan Kota Baru.

 

“Intimidasi itu dilakukan oleh satgas yang dibentuk oleh BPKAD, mereka melakukan pengusiran pada warga, mereka menyampaikan bahwa raga tidak bisa melakukan penggarapan lagi, didatangi ke rumah, didatangi ke lahan, itu yang kemudian sangat meresahkan warga,” ujar Suma Indra.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

 

Adapun kerugian utama yang dirasakan petani pasca kenaikan BBM yakni adanya pembayaran sewa yang memberatkan petani.

 

“Melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung itu pengenaan sewanya satu meternya 300 rupiah artinya satu hektarnya Rp 3 juta,” jelasnya. (Dea)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB