Petani Tuntut Arinal Cabut Kebijakan Sewa Lahan di Kota Baru

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandarlampung lakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (24/11).

 

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakukan sewa terhadap lahan di Kota Baru. Hal ini disebabkan karena para petani yang mayoritas bermukim di Desa Sinar Rezeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun yang menjadi dasar dilakukan penolakan yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru yang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Provinsi Lampung pada tanggal 22 April 2022.

 

Dalam orasi yang disampaikan Mariono mewakili Desa Purwotani, ia menyampaikan terkait keresahan petani akibat SK yang dikeluarkan gubernur tanpa melibatkan masyarakat dan condong menekan petani.

 

Baca Juga  BULOG Turun Serentak ke Pasar, Stok Beras Lampung Capai 264.884 Ton

“Slogan Gubenur Petani Berjaya, bagaimana bisa berjaya bagaimana bisa sukses, kalo lahan saja sudah numpang disuruh sewa,” tegasnya.

 

Kemudian dalam wawancara oleh Direktur LBH Bandarlampung, Suma Indra, ia menyampaikan bahwa mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala bentu intimidasi oleh satuan petugas (satgas) serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut andil dalam diskusi terkait upaya pemanfaatan lahan Kota Baru.

 

“Intimidasi itu dilakukan oleh satgas yang dibentuk oleh BPKAD, mereka melakukan pengusiran pada warga, mereka menyampaikan bahwa raga tidak bisa melakukan penggarapan lagi, didatangi ke rumah, didatangi ke lahan, itu yang kemudian sangat meresahkan warga,” ujar Suma Indra.

Baca Juga  Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

 

Adapun kerugian utama yang dirasakan petani pasca kenaikan BBM yakni adanya pembayaran sewa yang memberatkan petani.

 

“Melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung itu pengenaan sewanya satu meternya 300 rupiah artinya satu hektarnya Rp 3 juta,” jelasnya. (Dea)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB