Dewi Nadi Ingatkan Musyawarah Mufakat Penting dalam Selesaikan Konflik

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali turun ke daerah pemilihan nya untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin setiap bulannya. Tak terkecuali Ni Ketut Dewi Nadi yang menyapa masyarakat Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu, (29/10).

Dalam kegiatan kali ini, Dewi Nadi yang juga anggota komisi IV menggandeng I Komang Koheri anggota DPR RI dan Wayan Eka Mahendra yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai narasumber. Pada kesempatan ini, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan ini membawa Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Selain itu, turut hadir dalam acara mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para aparatur desa setempat untuk mendapatkan materi tentang isi Perda yang akan disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutan nya, Dewi Nadi menekankan pentingnya melakukan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat agar tidak timbul dampak hukum. “Perbedaan dan gesekan sangat rawan terjadi di masyarakat, maka dari itu. Pemerintah provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung telah sepakat bersama membuat Perda sebagai payung hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujarnya.

Baca Juga  Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Perda ini di ciptakan agar masyarakat selalu menjunjung tinggi musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik. Jangan sampai persoalan yang terjadi menimbulkan dampak hukum dan merugikan sebelah pihak.

Selain itu, masyarakat juga harus memahami sanksi yang tertera di dalam perda. “Jangan sampai masyarakat melanggar atau mengabaikan Perda yang telah disepakati bersama ini. Segala perbedaan atau permasalahan dapat terselesaikan dengan kepala dingin tanpa emosi.” tutupnya. (Agis)

Baca Juga  Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB