Dalami Kasus Korupsi Mantan Kadis P3A, Kejari Tanggamus Geledah dan Sita Dokumen

Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pasca ditetapkannya E mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB) Tanggamus sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor dinas tersebut. Penggeledahan dilakukan selama dua jam, dari pukul 10:30 sampai dengan 12:30 WIB.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro, mengatakan tindakan itu dilakukan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen terkait kasus yang tengah ditangani dan akan kami lakukan penyitaan,” terang Wisnu Hamboro sesaat usai giat, Kamis (18/7).

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Menurut Wisnu Hamboro, dokumen yang disita nantinya akan dijadikan barang bukti sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kata dia, tindakan ini juga sebagai pengembangan perkara untuk mencari tersangka lainnya.

“Ini untuk melakukan pengembangan, apakah ada orang lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas P3A, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana (BOKB) tahun 2020-2021 senilai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan dana BOKB pada dinas P3A, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kotaaagung.(Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Lainnya

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB