Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan pihak bupati, mengenai Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Diketahui Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Suprapto,wakil ketua 1 Paisaludin ,dihadiri Bupati Dendi Ramadhona serta PLH Sekda Syukur di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (1/7).
Ketua DPRD Suparapto menyampaikan bahwa penyampian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daearah itu merupakan bagian dari mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini dilakukan sesuai dengan amanat dalam pasal 298 ayat (1),peraturan mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang merupakan petunjuk teknis dari beberapa peraturan perundangan pengelolaan keuangan,” katanya.
Dimana Kepala daearah lanjut dia, itu berkewajiban menyampaikan Ranperda pelaksanaan APBD yang memuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan Ikhtisar laporan keuangan BUMD kepeda DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu Dendi Ramadhona mengutarakan, pihaknya sangat menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan dilaksanakan dengan skala prioritas Pembangunan. ini dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Saya menyadari bahwa Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi DPRD. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa-masa yang akan datang,” ucapnya.(Soheh/Len)








