Dugaan Tipikor APBP Sinar Mancak, Johan Ditahan Kejari Tanggamus

Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan Johan (52) mantan penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Sinar Mancak Tahun Anggaran 2019.

Johan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotagagung selama 20 hari terhitung sejak Rabu 18 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan bahwa proses penyidikan dimulai sejak tahun 2019 lalu. Dan penahanan Johan berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-07/L.8.19/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Penyidik Kejari Tanggamus melakukan penahahan terhadap tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” kata Yunardi saat konferensi pers di Kejari Tanggamus, Kamis (19/5).

Dijelaskan Yunard, bahwa Johan yang merupakan ASN Pemkab Tanggamus saat menjabat sebagai Pj kakon tahun 2019 mengelola APBP senilai Rp 1.129.640.351. Dana tersebut pada pokoknya digunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan pekon. Dana tersebut telah terealisasi sepenuhnya dengan dibuat surat pertanggungjawaban (SPj).

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

“Namun dalam pengelolaan APBP tersebut aparatur pekon lain termasuk badan hipun pemekonan (BHP) tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan, sehingga dengan tidak diawasinya pelaksanaan APBP Pekon Sinar Mancak muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian negara,” terang Kajari.

Ia juga mengatakan, peristiwa tersebut didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/2993/19/2021 tanggal 31 Mei 2021 didapatkan temuan senilai Rp144.803.386.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

“Terhadap tersangka sudah diberi kesempatan pada tahun 2019 untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga September 2021 tidak ada niat baik, lalu dilanjutkan proses penahanan,” ujar Yunardi.

Terhadap tersangka, lanjut dia, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkas Kajari.(Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB