IKADIN Lampung Komit ‘Benamkan’ Mafia Tanah dalam Penjara

Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan mengenai adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial AM di Provinsi Lampung. Diduga oknum jaksa tersebut bersengketa dengan warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Warga desa Malang Sari didampingi oleh LBH Bandar Lampung mengadvokasi lahan mereka yang diklaim oleh oknum Jaksa AM. Advokasi yang dilakukan oleh LBH Bandarlampung berujung pelaporan ke Kepolisian Daerah Lampung. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi dilaporkan oleh oknum jaksa AM.

“Padahal yang dilakukan oleh Direktur LBH Bandarlampung adalah adalah tugas profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Laporan tersebut ditujukan kepada rekan advokat yang sedang mendampingi masyarakat (klien) dalam melakukan pembelaan hak-hak kliennya, adalah keliru dan mengancam profesi advokat itu sendiri,” papar Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun dalam siaran persnya, Kamis (10/3).

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1, lanjut dia, disebutkan tegas dan jelas bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya Undang-Undang menjamin bahwa, upaya melalui jalan non-litigasi, seperti upaya ajudikasi, pengaduan-pengaduan ke lembaga negara yang sah dan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi si klien. Termasuk dalam upaya yang diperkenankan oleh undang-undang, dan negara dalam hal ini aparat penegak hukum harus melindungi hak tersebut,” tegas aktivis 98 ini.

Ia juga mengatakan, Advokat memliki hak imunitas yang dijamin secara sah oleh UU Advokat dalam Pasal 16. bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Mengenai ‘itikad baik’ yang dimaksud, jelas Penta, di dalam Undang-Undang Advokat tidak bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, agenda pemberantasan “Mafia Tanah” itu sendiri digalakkan oleh pemerintah, dan hal tersebut dapat dilihat terang, dimana Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum.

“Pun Jaksa Agung, Burhanuddin juga ikut menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah. Bahkan Jaksa Agung secara gamblang menyatakan tidak segan menyeret mafia tanah ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai kejaksaan yang terlibat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Jembatan Kali Pasir untuk Akses Sekolah

Maka, Rekan Advokat yang mendampingi Masyarakat menempuh upaya non litigasi diluar persidangan dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah itu sendiri adalah dibenarkan oleh pemerintah, dan justru hal itu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Maka, segala upaya yang ditujukan menyerang profesi advokat dalam melakukan pembelaan kliennya dengan itikad baik, adalah menyerang kehormatan dan menyerang profesi advokat itu sendiri,” ujar dia.

Ia menegaskan, DPD IKADIN Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, dan mengecam tindakan pelaporan Direkur LBH Bandarlampung yang tengah menjalankan tugas profesi advokat.

“Lindungi profesi advokat dan benamkan mafia tanah, dalam Penjara,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda
Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB