Kajari Dukung Eva Dwiana Cabut Izin Usaha Pelanggar Prokes

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kepala Kejari Bandarlampung Abdullah Noer Deny di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (7/2). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kepala Kejari Bandarlampung Abdullah Noer Deny di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (7/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, mendukung kebijakan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk mencabut izin usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Kebijakan kepala daerah tentang penegakan hukum yang dilaksanakan, wajib kita dukung,” tegas dia usai penandatanganan MoU dengan Pemkot Bandarlampung di Aula Semergou, Senin (7/2).

Baca Juga  Irwan Sihar: Ormas Bukan untuk Memecah Belah Kesatuan

Penandatanganan MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengaku selama pandemi Covid-19 sudah berulang kali memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjalankan prokes secara ketat.

“Kalau nanti ada yang bandel berkali-kali, kita tutup semua, bukan sementara, izinnya kita cabut,” ujar dia.

Baca Juga  RSUDAM Edukasi Bahaya Radiasi

Eva Dwiana menjelaskan para pengusaha yang ingin membuka kembali tempat usahanya harus membuat surat pernyataan sebagai patokan.

“Di situ tertulis, kalau mereka tetap melanggar peraturan akan ditutup. Kita tidak mengimbau lagi,” kata dia.

Namun Eva Dwiana mengaku hingga hingga saat ini belum ada satupun izin usaha pelanggar prokes yang dicabut di Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Eva Dwiana Apresiasi Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung: Luar Biasa!

Sejauh ini Tim Satgas Covid-19 bersama Tim Yustisi hanya memberikan peringatan tertulis dan sanksi penutupan sementara dengan melakukan penyegelan. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB