Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung memberikan kemudahan izin berusaha bagi para pelaku usaha di kota setempat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung sudah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta implementasi aplikasi Online Single Submission (OSS).
Selain memberikan kemudahan izin berusaha, pemkot tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19.
“Izin-izin dilakukan melalui online karena kita ingin mempermudah segala sesuatunya, karena kita ingin memberikan kepuasan bagi siapapun yang ingin datang ke Bandarlampung,” ujar Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (24/1).
Baca Juga: Pemkot Ingatkan Pelaku Usaha di Bandarlampung Taat Prokes
Hal itu disampaikan dalam acara reopening Andhita Irianto Salon dan Spa, Kedaton.
Eva Dwiana mengingatkan pelaku usaha, Andhita Irianto Salon dan Spa, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Sekarang ada varian baru, tolong ya jaga protokol kesehatan. Pemkot tidak melarang siapapun yang ingin berusaha di Bandarlampung tapi kita jaga daerah yang kita cintai ini,” pungkas dia.
Pemilik usaha Andhita Irianto Salon dan Spa menyatakan pihaknya menjalankan aturan protokol kesehatan bagi konsumen dan karyawan.
“Untuk karyawan kita sudah vaksinasi Covid-19 bersama Bunda di Gedung Semergou, tinggal menunggu booster. Kalau konsumen tidak ada kewajiban sudah vaksinasi,” ujar Andhita didampingi suaminya Irianto.
Bagi pengunjung diwajibkan memakai masker, mengukur suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun, dan handsanitizer.
“Tamunya dibatasi. Kita hanya bisa 50%, jadi enggak semua bisa masuk,” tegas dia.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, menyampaikan terdapat ribuan pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS.
Muhtadi mengatakan tidak ada persyaratan khusus dalam mengurus izin berusaha di masa pandemi Covid-19.
“Karena sudah online, risiko rendah cukup diverifikasi oleh sistem OSS tapi risiko menengah tinggi baru dilakukan verifikasi,” kata dia. (Josua)
Baca Juga: Pengusaha Wajib Minimalisir Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan