Sikap Pemkot Bandarlampung Atas Kebijakan Pusat Hapus Honorer

Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan menghapus Tenaga non PNS di instansi pemerintah atau tenaga kerja honorer mulai 2023.

Dalam pasal 99 angka (1), pegawai non-PNS tetap melaksanakan tugas dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan.

Dalam pasal 46 angka (1) juga menyebutkan tenaga honorer atau pegawai non PNS dan atau non PPPK dilarang digunakan untuk mengisi jabatan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herlywati, mengatakan saat ini pemkot masih menunggu regulasi lanjutan dari kebijakan tersebut.

Dia mengaku masih belum bisa memastikan nasib dari ribuan tenaga kerja honorer yang bekerja membantu pekerjaan teknis dari ASN Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Herman HN Bantu Korban Rumah Rubuh dan Ruko Terbakar

“Yang pasti tenaga mereka masih kita perlukan. Jadi jika kebijakan tersebut kemudian dibenarkan, harap maklum jika kita masih mempergunakan mereka,” kata dia, Jumat (21/1).

Jumlah tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bandarlampung mencapai angka ribuan.

“Di Pol PP saja setidaknya ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kurang lebih ada 500-an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setiap OPD juga pasti ada tenaga honorernya,” pungkas dia.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga kerja honorer yang memiliki kinerja baik menjadi PPPK.

Baca Juga  Berikut Pertimbangan Kepala OPD Mengajukan Honorer Ikut Seleksi PPPK

“Insyaallah naik melalui PPPK. Kalau penghapusan itu kan kebijakannya dari pemerintah pusat, kalau di daerah kebijakannya nanti tetap disesuaikan dengan kondisi daerah. Nanti akan dicari solusinya,” kata dia.

Tenaga Kerja Honorer Diusulkan Jadi PPPK 

Herlywati menyebutkan di tahun 2022, BKD mengusulkan pengangkatan ribuan tenaga kerja honorer menjadi PPPK.

“Karena tahun ini memang pemerintah fokus penerimaan ASN melalui jalur PPPK, kemarin kita sudah usulkan sebanyak 887 formasi PPPK,” kata dia.

Formasi PPPK yang diusulkan ke pusat terdiri dari 407 tenaga guru, 80 tenaga kesehatan, dan 400 tenaga teknis lainnya.

“Itu hanya usulan, yang menetapkan pemerintah pusat. Saat ini kita masih tunggu balasannya,” ujar dia.

Namun menurut Herlywati hal tersebut belum menjawab kegelisahan ribuan tenaga kerja honorer.

Baca Juga  180 CPNS Pemkot Bandarlampung Ikuti Pelatihan Dasar

Ketentuan jumlah formasi yang diusulkan oleh daerah dipegang oleh pemerintah pusat.

“Belum lagi kalau tes PPPK ada syarat administratifnya, seperti lulusan sarjana dan sebagainya. Kemudian disusul tahapan seleksi hingga penentuan kelulusan berdasarkan nilai seleksi,” kata dia.

Jumlah ASN dengan Golongan I dan Golongan II di lingkungan Pemkot Bandarlampung juga masih sedikit, hanya sekitar 30-an orang saja.

“Padahal tugasnya yang berbau teknis banyak sekali membantu. Kita sangat membutuhkan, jadi kita tidak mungkin memberhentikan mereka secara mendadak,” ujar dia.

Diketahui struktur PNS ada empat golongan yakni I, II, III dan IV. Golongan I berasal dari kualifikasi pendidikan lulusan SD/SMP. Golongan II dari SMA hingga D3. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Triwulan II 2024, Inflasi di Provinsi Lampung Konsisten Terjaga
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB