Kertas Posisi Walhi Kritisi Perda RTRW Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Walhi Lampung di Gedung DPRD Bandarlampung saat menyerahkan Kertas Posisi sebagai respon atas Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Aksi Walhi Lampung di Gedung DPRD Bandarlampung saat menyerahkan Kertas Posisi sebagai respon atas Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Walhi Lampung menyerahkan Kertas Posisi kepada DPRD Bandarlampung sebagai respon atas disahkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung 2021-2041.

Menurut Walhi Lampung, Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041 belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis.

Kertas Posisi diserahkan oleh Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, kepada Staf Sekretariat DPRD Bandarlampung, Maradona, selaku Kasubag Persidangan, Kamis (13/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada langkah serius serta komitmen Pemerintah Kota Bandarlampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis saat ini,” ujar Edi Santoso.

Revisi Perda RTRW Bandarlampung, lanjut dia, seharusnya menjadi momentum menghijaukan serta menyelamatkan kota dari bencana ekologis.

Baca Juga  Kadin Lampung Dorong Gubernur BI Baru Perkuat Sektor Riil dan Pembiayaan UMKM

Kertas Posisi Walhi Lampung mencatat, saat ini, luas kawasan lindung di Bandarlampung hanya 22,69% dari total luas kota yang seharusnya 30%. Pun ruang terbuka hijau yang hanya 2,39%.

“Presentase tersebut merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08% yang seharusnya RTH berada di angka 20% , namun pemerintah justru semakin meminimalisir RTH di Kota Bandarlampung,” kata dia.

Bahkan, luas kawasan pertambangan di Bandarlampung semakin bertambah, dari 176 Ha menjadi 187 Ha. Dalam beberapa tahun terakhir, pembiaran terhadap tambang ilegal di Kota Bandarlampung sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya.

“Seharusnya pemerintah mengupayakan agar meminimalisir lokasi luas pertambangan karena lokasi pertambangan banyak berada di wilayah perbukitan yang memiliki fungsi lindung,” ujar dia.

Baca Juga  Pemprov Lampung Alokasikan Rp300 Miliar untuk Penanganan Jalan di Lampung Tengah
Kertas Posisi Walhi Kritisi Perda RTRW Bandarlampung
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, menyerahkan Kertas Posisi kepada Staf Sekretariat DPRD Bandarlampung, Maradona, selaku Kasubag Persidangan, Kamis (13/1) siang. Foto: Dokumentasi Walhi Lampung

Dalam pasal 22 huruf (b) Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 disebutkan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.

“Bagaimana mungkin kawasan hutan dijadikan kawasan perumahan?”

Kemudian di dalam Bab 3 Pasal 6 Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 yaitu mewujudkan Kota Bandarlampung yang dinamis, cerdas, dan berkelanjutan sebagai pusat perdagangan dan jasa.

“Kata berkelanjutan dalam poin tersebut merujuk pada pengembangan ekonomis semata dan tidak berkomitmen memastikan keberlanjutan ekologis sebagai sistem pendukung,” kata dia.

Walhi juga menyesalkan penghilangan peran serta masyarakat dan kelembagaan di dalam penyusunanan Perda RTRW Kota Bandarlampung sebelumnya.

Edi Santoso menuturkan Walhi Lampung pernah mengajukan permohonan data dan informasi terkait Draft Rencana Tata Ruang dan Draft Peta Tata Ruang serta hasil peninjauan kembali.

Baca Juga  ANTARA Dukung Penguatan Kerja Sama Media Asia-Pasifik Hadapi Disrupsi Digital

Melalui surat Nomor: 049/B/ED/WALHI-LPG/X-1/2021 tertanggal 11 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung.

“Dinas Perkim Kota tidak dapat memenuhi permohonan yang diajukan oleh Walhi Lampungdengan dalih masih dalam proses pembahasan,” kata dia.

Walhi Lampung menyebutkan agenda utama dalam Perda RTRW Bandarlampung 2021-2041 seharusnya perwujudan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.

“Perda RTRW 2021-2041 seharusnya menjadi payung hukum atas jawaban permasalahan lingkungan yang terjadi selama ini, semoga tidak ada ajang untuk eksploitasi SDA dalam 20 tahun ke depan,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD
Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo
RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA
Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi
Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung
Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun
Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan
Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru