Vaksinasi Covid-19 Tiga Daerah di Lampung Berpotensi Maladministrasi

Redaksi

Senin, 6 Desember 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (dua dari kiri), menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, dan Pemkot Metro, Senin (6/12). Foto: Dokumentasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (dua dari kiri), menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, dan Pemkot Metro, Senin (6/12). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kota Metro tentang pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3 di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) pada Senin (6/12) di Kantor Ombudsman Lampung.

“Saran Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Cepat yang telah dilakukan Ombudsman tentang pelayanan Vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3,” kata Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Ombudsman Lampung saat penyampaian Hasil Kajian.

Pihaknya menegaskan kajian ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

“Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin untuk itulah penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang,” ujar dia.

Beberapa poin saran yang disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi 2 hal yaitu:

1. Saran terkait pelayanan vaksinasi yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta penugasan tim non medis yang siaga menjaga protokol kesehatan (prokes) di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

2. Saran terkait manajemen pengelolaan limbah yang meliputi;

Baca Juga  Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

– penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah

– pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses

– penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku

– maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atas hasil pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes

– sosialisasi untuk pengaplikasian Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, Evaluasi berkala Kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah/strategi pengelolaan Limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah Daerah.

Ombudsman Lampung berharap pihak Pemerintah Provinsi yang hadir juga dapat mengomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong BAZNAS Perkuat Peran Zakat untuk Entaskan Kemiskinan

“Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, namun tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yg disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan vaksinasi Covid-19 di Pemda lainnya di Provinsi Lampung,” tutup dia.

Di akhir kegiatan, ketiga pemerintah daerah yang menjadi objek dan kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 hari ke depan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Ombudsman Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekda Kota Metro, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir juga Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah. (Josua)

Berita Terkait

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi
Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung
Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun
Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan
Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah
Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren
Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen
Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

KMP Batumandi Terbakar, Aprozi Alam Desak Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru