Vaksinasi Covid-19 Tiga Daerah di Lampung Berpotensi Maladministrasi

Redaksi

Senin, 6 Desember 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (dua dari kiri), menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, dan Pemkot Metro, Senin (6/12). Foto: Dokumentasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (dua dari kiri), menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, dan Pemkot Metro, Senin (6/12). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kota Metro tentang pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3 di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) pada Senin (6/12) di Kantor Ombudsman Lampung.

“Saran Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Cepat yang telah dilakukan Ombudsman tentang pelayanan Vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3,” kata Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Ombudsman Lampung saat penyampaian Hasil Kajian.

Pihaknya menegaskan kajian ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

“Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin untuk itulah penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang,” ujar dia.

Beberapa poin saran yang disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi 2 hal yaitu:

1. Saran terkait pelayanan vaksinasi yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta penugasan tim non medis yang siaga menjaga protokol kesehatan (prokes) di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

2. Saran terkait manajemen pengelolaan limbah yang meliputi;

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

– penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah

– pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses

– penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku

– maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atas hasil pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes

– sosialisasi untuk pengaplikasian Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, Evaluasi berkala Kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah/strategi pengelolaan Limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah Daerah.

Ombudsman Lampung berharap pihak Pemerintah Provinsi yang hadir juga dapat mengomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman.

Baca Juga  PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

“Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, namun tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yg disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan vaksinasi Covid-19 di Pemda lainnya di Provinsi Lampung,” tutup dia.

Di akhir kegiatan, ketiga pemerintah daerah yang menjadi objek dan kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 hari ke depan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Ombudsman Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekda Kota Metro, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir juga Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah. (Josua)

Berita Terkait

Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026
Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan
Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung
Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU
Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional
Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026
Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!
Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB